Berita Badung
Polsek Kuta Selatan Bongkar Kasus Curanmor Lintas Pulau, Total Curi 30 Unit Sepeda Motor
Kasus pencurian motor (curanmor) lintas pulau berhasil diungkap oleh Polsek Kuta Selatan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Humas Polresta Denpasar
Sosok para tersangka curanmor yang berhasil diamankan personel Polsek Kuta Selatan. Dihadirkan dalam jumpa pers
Jaringan ini dikatakan termasuk ke dalam jaringan lintas pulau lantaran sepeda motor curiannya dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima.
Pasalnya, setiap satu unit sepeda motor, para tersangka mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Desa Bongan Disatroni Maling, Sesari Pura Dalem Diobrak-abrik Hingga Curanmor
“Dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima. Satu kendaraan mendapat keuntungan 1,5 juta (rupiah),” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kumpulan Artikel Badung
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.