Kendaraan Parkir di Trotoar Pantai Kuta

VIRAL! Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, Satpol PP Badung Ingatkan Sanksi Tipiring

Viral sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Pantai Kuta, Badung Bali ditertibkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
HO / Satpol PP Badung
Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023. 

VIRAL! Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, Satpol PP Badung Ingatkan Sanksi Tipiring

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Pantai Kuta, Badung Bali ditertibkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun pihak gabungan dari Satgas Panti Kuta, Polsek Kuta, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Badung bersama pecalang dan pihak terkait melakukan penertiban dan sosialsi terhadap parkir liar di atas trotoar dan di badan jalan di sekitar wilayah Kuta dan Legian.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyrakat tidak menggunakan trotar atau pun badan jalan menjadi tempat parkir.

“Sejak dua hari ini (Kamis 14 September 2023) kami telah melakukan sosialisasi bersama tim gabungan, mulai dari memasang spanduk di larang parkir,” ujarnya saat dihubungi Tribun Bali pada Sabut 16 September 2023 lewat sambungan telepon.

Baca juga: Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, 20 Sepeda Motor Digembosi dan 1 Mobil Diderek

Dalam penertiban dan sosialisi, Suryanegara mengatakan jika pihaknya sudah mulai menerapkan penertiban dengan cara mengempaskan ban kendaraan bermotor.

Meskipun begitu, menurutnya hal tersebut bukan merupakan sanksi tegas.

Kemudian, pihaknya mengatakan akan menikdak tegas bagi para pengendara yang masih bandel menggunakan trotoar atau pun bahu jalan sebagai tempat parkir.

“Kami angkut kendaraannya, bagi pemiliknya untuk mengambilnya di kantor camat, dengan syarat mengikuti sidang Tipiring,” jelasnya.

“Namun, pada minggu ini, kami memaksilkan sosialisasi terhadap penertiban dan pembinaan,” lanjutnya.

Disinggung soal kendaraan, Suryanegara mengatakan selama sosialsi dan penertiban, pihaknya tidak menemukan adanya kendaraan roda empat yang menggunakan trotar atau badan jalan sebagai parkir.

Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023.
Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Polsek Kuta, Dishub Badung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta melakukan sidak terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Pantai Kuta pada Sabtu 16 September 2023. (HO / Satpol PP Badung)

Tetapi, pihaknya menyebut jika diluar dari wilayah Pantai Kuta, hal tersebut bisa saja terjadi.

Lebih lanjut, Suryanegara mengatakan jika trotaar yang digunakan sebagai parkir liar dimulai dari depan Hard Rock cafe hingga ke ujung Legian.

Adapun trotar yang menjadi lokasi parkir merupakan lahan taman yang telajakan jalan.

Sering dengan penataan, area tersebut pun digunakan dan dimanfaatkan sebagai trotar.

Kemudian, ia pun berharap dilakukannya sosialisasi dan pembinaan ini membuat masyarakat tidak melakukan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir.

Selain itu, ia berharap agar masyarakat sadar dan tidak sebatas sosialisasi.

Baca juga: VIRAL! Hello Kuala Lumpur Diduga Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung, Netizen Malaysia: Siape Tiru Siape?

“Kita berharap agar tidak sebatas sosialisasi dan ada petugas masyarakat itu meneyadar, marilah meenjaga fasiltas umum untuk kebaikan bersama, ini sebagai citra daerah wisata, kita menerkan tidak ada perbedaan jika warga lokal boleh melakukan pelanggaran dan wna tidak boleh, siapun itu mari bersama menjaga fasiltas yang ada, dan meminta peran masyarakat bersama.

Kendaraan Digembosi

Di sisi lain, Ketua LPM Kuta I Putu Adnyana, perwakilan Bakamda Desa Adat Kuta dan Linmas Kuta mengatakan kendaraan-kendaraan itu langsung diambil tindakan tegas dengan menggembosi ban sepeda motor.

“Dimana atas intruksi tegas dari Gst. Anom Gumanti dalam pengarahannya saat apel menyarankan untuk langsung diambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera pada para pelanggar,” ujar Putu Adnyana saat dihubungi tribunbali.com.

Ia menambahkan sidak dimulai sekira pukul 07.00 sampai 12.00 WITA dan didapati puluhan sepeda motor parkir diatas trotoar di sepanjang jalan pantai kuta.

“Kurang lebih 20 sepeda motor kita gembosi langsung ambil tindakan karena sepeda motornya parkir di trotoar,” imbuh Putu Adnyana.

Kedepannya tim gabungan ini akan mengatensi setiap hari mengingat para pelanggar tidak hanya itu-itu saja karena pengunjung pantai datang silih berganti tidak sama.

Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, 20 Sepeda Motor Digembosi dan 1 Mobil Diderek
Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Pantai Kuta Bali, 20 Sepeda Motor Digembosi dan 1 Mobil Diderek (Istimewa)

“Pengawasannya akan diatensi setiap hari oleh kami dan kita sudah pasang banner atau spanduk larangan parkir disana. Nantinya Pol PP, Linmas, Dishub, Kepolisian dan LPM jika tetap ada melanggar langsung dieksekusi di tempat,” tegasnya.

Sembari menjalankan sidak gabungan, kami dari LPM Kelurahan Kuta memasang banner - banner atau spanduk himbauan dilarang parkir, dan kami juga memperbaiki beberapa marka jalan bersama Dishub Badung dan Satpol PP Badung. 

Langkah ini kami lakukan, agar dengan adanya banner ini diharapkan masyarakat sadar akan peraturan agar tidak parkir di atas trotoar panta Kuta. 

Baca juga: Ribut Soal Parkir Kendaraan, 2 Tetangga Didamaikan Polisi Banjar di Denpasar

“Tindakan pemasangan banner ini sudah berkoordinasi dengan PUPR Badung dan dinas terkait agar langkah penindakan kedepannya dapat diambil seperlunya untuk menjaga estetika pantai Kuta. Setelah kita sidak sampai sekarang belum ada lagi sepeda motor yang parkir masih aman karena tadi kita juga mengedukasi karena para pelanggar itu variatif setiap hari bukan itu-itu saja artinya kita atensi lebih awal,” papar Putu Adnyana.

Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan petugas parkir di sepanjang jalan pantai kuta untuk memantau dan menghimbau para pengunjung pantai yang membawa sepeda motor agar tidak parkir diatas trotoar.

“Kalau ada yang kantong-kantong parkirnya kita berikan tanggungjawab itu kepada petugas parkir untuk memantau. Kalau tidak ada kantong parkirnya baru kita kasih banner dan barrier,” ucapnya.

Tidak hanya terhadap sepeda motor dilarang parkir diatas trotoar di sepanjang jalan pantai kuta, kendaraan roda empat atau mobil juga dilarang parkir di bahu jalan sepanjang jalan pantai kuta karena mengakibatkan kemacetan dan juga melanggar.

“Termasuk untuk mobil juga kita tindak nanti karena sudah ada rambu-rambu larangan parkir itu. Tadi dapat satu di derek langsung oleh dinas perhubungan nanti akan dikenakan sanksi administratif,” kata Putu Adnyana.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved