Berita Bali
Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak
Fenomena para bocil mengendarai sepeda listrik pun kerap ditemukan belakangan ini. Bahkan tak sedikit yang mengendarainya di jalan raya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebelumnya Rusadi sempat membeli sepeda listrik untuk anaknya. Namun tak lama kemudian dijual lagi.
“Saya khawatir digunakan di jalan raya. Makanya saya jual lagi,” tuturnya.

Minimal Usia
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nyoman Sunarya, mengatakan sepeda listrik hanya salah satu dari kendaraan tertentu yang menggunakan listrik.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Sebetulnya ada skuter listrik, sepeda roda satu. Sedangkan yang banyak di kita ini yang dua itu, ya skuter dan sepeda listrik. Penggunaannya ada ketentuan khusus, ada ketentuan umur, dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakan itu,” kata Sunarya, Kamis 14 September 2023.
Menurutnya, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.
Salah satunya yakni sepeda listrik harus dilengkapi lampu utama, lampu posisi yang memiliki sifat pemantul, kemudian ada rating kanan kiri, sistem rem berfungsi dengan baik, klakson dan kecepatan dibatasi paling tinggi 25 km/jam.
Sementara untuk penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan pada jalur dan kawasan tertentu, dan untuk usia 12 tahun ke atas.
“Saya lihat di Renon dan Lumintang sudah ada dibangun jalur khusus sepeda listrik oleh Pemkot Denpasar, kemudian di kawasan tertentu. Artinya sepeda listrik ini digunakan untuk di pemukiman, tempat pariwisata, dan kawasan khusus seperti car free day. Di luar kawasan khusus, pemukiman, dan pariwisata sepeda listrik tak bisa digunakan,” imbuhnya.
Untuk di Kota Denpasar jalanan yang sudah terdapt lintasan sepeda listrik yakni Jalan Sudirman, Hangtuah, dan beberapa jalan lainnya.
Terdapat pula marka atau penanda jalur sepeda listrik tersebut.
Ditambahkan, anak-anak yang menggunakan sepeda listrik wajib diperhatikan pengawasannya dari orangtuanya, agar tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik sendiri sampai ke jalan raya karena sangat berbahaya.
“Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa,” tandasnya.

Tak Bisa Menindak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.