Berita Klungkung

PROFIL Nyoman Suwirta, Jabat Bupati Klungkung 2 Periode, Kini Mengundurkan Diri untuk Maju Nyaleg

Berikut ini adalah profil dan biodata singkat I Nyoman Suwirta, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung sejak tahun 2013.

Editor: Mei Yuniken
Dok. Humas Pemkab Klungkung
PROFIL Nyoman Suwirta, Jabat Bupati Klungkung 2 Periode, Kini Mengundurkan Diri untuk Maju Nyaleg 

I Nyoman Suwirta resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati ke Kantor DPRD Klungkung pada Selasa, 2 Mei 2023.

Hal itu sesuai dengan langkah Suwirta yang akan maju sebagai Caleg DPRD Bali dari PDIP.

Suwirta datang ke Kantor DPRD diterima Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di ruangannya.

Di hadapan beberapa anggota dewan lainnya, Suwirta menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai bupati.

Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023.

I Nyoman Suwirta sebenarnya masa jabatannya sebagai Bupati Klungkung pada bulan Desember 2023.

Namun karena regulasi dalam pencalonan diri sebagai Anggota Dewan Provinsi Bali, ia harus mundur mendahului.

"Saya sudah memantapkan langkah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini," ujar I Nyoman Suwirta, Selasa 2 Mei 2023.

Surat pemunduran diri itu, lalu diserahkannya langsung ke Ketua Dewan untuk diproses.

Baca juga: Nyoman Suwirta Happy Akhiri Tugas Bupati Klungkung, Ajukan Pengunduran Diri Untuk Jadi Caleg PDIP

Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, Suwirta tidak serta merta langsung berhenti sebagai bupati.

Suwirta secara resmi baru berhenti menjadi Bupati Klungkung, setelah keluarnya SK pemberhentian dari Kemendagri.

"Kemendagri kalau bisa agar pemberhentian (kepala daerah yang hendak maju Pileg) bisa serempak seluruh Indonesia. Agar tidak aja istilah maju mundur, agar serempak kan bagus," ungkap Suwirta.

Jika mengacu dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ia harus sudah menyertakan SK pemberhentian dari Kemendagri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 3 Oktober 2023.

Sehingga masih memungkinkan bagi Suwirta untuk tetap memimpin Kabupaten Klungkung sebagai bupati hingga bulan Oktober 2023 nanti.

Sebelum turunnya SK pemberhentian dari Kemendagri, Suwirta juga masih bisa menikmati fasilitas negara sebagai pimpinan daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved