Berita Klungkung
DPRD Klungkung Minta Kinerja Dua Kepala OPD Dievaluasi
Anggota DPRD Klungkung meminta Pemkab Klungkung untuk mengevaluasi dua kepala OPD.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Anggota DPRD Klungkung meminta Pemkab Klungkung untuk mengevaluasi dua kepala OPD.
Hal ini agar ke depan tidak ada keterlambatan dalam pengajuan draf anggaran terkait dengan APBD Klungkung.
Hal ini disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi Nadem, yang dibacakan Ida Ayu Gayatri dalam Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Palebon Mantan Bupati Klungkung, Mendiang Tjokorda Gde Ngurah Diiringi Ratusan Warga!
Ida Ayu Made Gayatri dalam pendapat akhir Partai Nasdem yang dibacakan Ida Ayu Gayatri, meminta pihak eksekutif dalam penganggaran selanjutnya perlu dilakukan kajian secara konfrensif, terstruktur dan terukur.
Sehingga di dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut dapat dilakukan evaluasi dengan standar kerja yang pasti, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Pengaruh El Nino, Progam Bima Juara Klungkung Pertahankan Harga Beras Lokal di Bawah Harga Pasar
Di samping itu, Fraksi Nasdem juga menginginkan agar bupati lebih meningkatkan evaluasi dan memberikan acuan yang jelas agar masing-masing OPD dapat membuat opsi maupun terobosan baru yang inovatif sehingga nantinya hasil pembangunan tersebut akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Klungkung.
"Khususnya saudara bupati perlu melakukan evaluasi kinerja Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah, sebagai dua OPD leading sector, sehingga kedepan terkait dengan keterlambatan dalam pengajuan draf anggaran terkait dengan APBD Klungkung tidak akan terjadi lagi," ungkapnya.
Baca juga: Personel Polres Klungkung Dilatih Bongkar Pasang Senjata Api
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas ketekunannya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
Meskipun rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS terlambat diampaikan, namun akhirnya legislatif bisa menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
"Selain mendorong peningkatan pendapatan daerah, kami juga akan terus melakukan pengendalian belanja daerah."
"Pengendalian belanja akan memperhatikan tingkat urgensi belanja berdasarkan prioritas daerah dan sumber pendanaannya," jelas Suwirta. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.