Berita Badung

TAJEN Dibubarkan di Badung, Kapolsek Petang Diperiksa Propam Polda Bali, Simak Penjelasannya

Kepolisian tak hanya mengusut penyelenggara dan penanggungjawab tajen itu. Bahkan pimpinan dalam institusi Polri pun turut diperiksa.

Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi - Tajen yang dibubarkan di Pura Puncak Manik Petang, dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Badung pada Selasa 19 September 2023 terus berlanjut. Kepolisian tak hanya mengusut penyelenggara dan penanggungjawab tajen itu. Bahkan pimpinan dalam institusi Polri pun turut diperiksa. Menurut informasi yang didapat, anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa adalah Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata. Pemeriksaan ini dilakukan karena tajen ini mendapat atensi dari Propam Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tajen yang dibubarkan di Pura Puncak Manik Petang, dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Badung pada Selasa 19 September 2023 terus berlanjut.

Kepolisian tak hanya mengusut penyelenggara dan penanggungjawab tajen itu. Bahkan pimpinan dalam institusi Polri pun turut diperiksa.

Menurut informasi yang didapat, anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa adalah Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata. Pemeriksaan ini dilakukan karena tajen ini mendapat atensi dari Propam Polda Bali.

Bahkan pemeriksaan dilakukan karena ada surat permakluman yang dibuat oleh bendesa adat setempat.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, yang dikonfirmasi Kamis 21 September 2023 membenarkan pemeriksaan anggota polisi karena tajen di Petang.

Sudana mengatakan Kapolsek Petang diperiksa oleh Propam Polda Bali pada Rabu 20 September 2023 kemarin.

Baca juga: PJ Gubernur Bali Harap Kalangan Menengah ke Atas Tidak Ikut Pakai Gas LPG 3 Kg! Simak Beritanya

Baca juga: TEBING Retak Pura Batu Bolong Tabanan, BWS Tanam Alat & Cari Penyebab, Dilarang Masuk Utama Mandala!

Tangkapan layar, saat jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan pembubaran tajen di Pura Puncak Manik Petang, pada Selasa 19 September 2023.
Tangkapan layar, saat jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan pembubaran tajen di Pura Puncak Manik Petang, pada Selasa 19 September 2023. (Istimewa)

 

"Kapolsek Petang hanya dimintai keterangan berkaitan dengan surat permakluman tabuh rah," ujar Sudana.

Sayangnya, pihaknya tak menjelaskan mengenai detail dan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut. Diketahui, ada surat permakluman tabuh rah yang ditandangani oleh Bendesa Adat Petang dan penanggungjawab tajen.

Tabuh rah dilaksanakan berkaitan dengan upacara piodalan pura pada 19 September 2023. Surat itu ditujukan kepada Kapolsek Petang.

Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, tabuh rah tersebut diduga tidak sesuai surat permakluman yang dimohonkan.

Polres Badung pun membubarkan tajen itu. Diketahui, ada upacara piodalan di pura tersebut dan ada tradisi menggelar tabuh rah sebagai Upacara Bhuta Yadnya.

Namun, tabuh rah melebihi ketentuan seet (ronde), karena banyaknya orang yang datang. Sehingga dikhawatirkan menjadi permainan judi atau tajen. Maka dari itu dibubarkan polisi.

"Kami bubarkan (tajen) karena awalnya untuk upacara adat, tapi sudah melebihi dari ketentuannya (upacara adatnya), agar tidak disalahgunakan," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sebelumnya.

Pihaknya mengaku, kepolisian hanya membubarkan dan tidak ada mengamankan orang yang melaksanakan kegiatan tersebut. Polres Badung pun telah meminta keterangan penyelenggara tabuh rah tersebut berinisial IKAP dan penanggungjawab BS.

Tangkapan layar, saat jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan pembubaran tajen di Pura Puncak Manik Petang, pada Selasa 19 September 2023.
Tangkapan layar, saat jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan pembubaran tajen di Pura Puncak Manik Petang, pada Selasa 19 September 2023. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved