Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Meminta Maaf kepada PHDI Bali dan Pandita/Pinandita yang Terpukul atas Kasusnya
Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata meminta maaf atas kegaduhan akibat kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama dirinya.
Di sisi lain, Polres Tabanan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (22) warga Buleleng.
Rencananya, Polres Tabanan akan memanggil NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan, pekan ini.
Sementara itu Kadek Agus Mulyawan SH MH, kuasa hukum Kadek Dwi Arnata menyebutkan, kliennya itu dipanggil Polres Tabanan, Rabu (27/9/2023), dengan agenda klarifikasi.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Senin (25/9/2023), mengatakan, untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.
Jadwalnya pada pekan ini mereka akan dimintai keterangan. Namun, untuk kapan waktu pemanggilan, dia tidak mengatakan detail.
“Ya pada minggu ini akan ada pemanggilan,” ucapnya.
Arung mengaku, atas laporan itu, pihaknya belum menyita barang bukti. Pihaknya juga masih menunggu untuk melakukan visum.
Pihaknya fokus pada panggilan keterangan saksi korban pelapor dan saksi terlapor terlebih dahulu.
“Barang bukti belum ada. Visum masih menunggu,” ungkapnya.
Terpisah, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jro Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (medsos).
Baca juga: NCK Laporkan Jero Dasaran Alit ke Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual di Bali, Bikin Klarifikasi
Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum. Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.
“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di media sosial karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Namun dia mengakui, bantahan itu sah saja dilakukan terlapor. Namun menjadi tidak fair ketika mem-framing suatu persoalan hukum di media sosial dan menjadi isu dan benturan di masyarakat. Bahkan menyeret instansi lembaga agama.
Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual. Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.
“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, Nabe segala macam. Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar? Bagi saya, sah saja membantah, tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.
(*)
(Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputra, I Made Ardhiangga Ismayana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.