Dugaan Pelecehan di Tabanan

Ihwal Upaya Damai, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit: Apa yang Didamaikan? Klien Saya Tidak Salah!

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, S.H., M.H. angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, S.H., M.H. (dua dari kiri) dan Jero Dasaran Alit (tengah) saat menggelar klarifikasi kedua baru-baru ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, S.H., M.H. angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK.

 

Agus Mulyawan mengatakan, dirinya mengaku belum mendiskusikan hal itu kepada kliennya, Jero Dasaran Alit.

 

Namun menurutnya, tak ada upaya damai lantaran Jero Dasaran Alit dinilainya tak bersalah.

 

“Kita belum sempat merundingkan masalah itu. Kalau dari sisi saya selaku kuasa hukum, kan tidak ada yang perlu didamaikan karena klien saya tidak salah sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 28 September 2023.

 

Agus Mulyawan juga mengaku bingung menjawab soal jalur damai.

 

Sebab, hal itu disebut akan menimbulkan opini bahwa kliennya bersalah dan kemudian meminta damai dengan NCK.

 

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan  Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan).
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

“Makanya kalau ada yang menanyakan itu (upaya damai), kita bingung menjawabnya. Seolah-olah kita salah terus mau damai,” imbuhnya.

 

Disinggung soal jadwal pemanggilan berikutnya, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.

 

Prediksinya, Jero Dasaran Alit tak akan dipanggil kembali oleh Polres Tabanan.

 

“Belum (jadwal panggilan berikutnya). Apakah dipanggil atau tidak, saya tidak yakin juga akan dipanggil. Perlu pembuktian mereka dulu dong,” ujarnya.

 

Di akhir Agus Mulyawan menegaskan, bila kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dapat dibuktikan, maka kliennya tak perlu dipanggil kembali.

 

“Saya kira kalau dia tidak bisa membuktikan, dipanggil untuk apa lagi,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, S.H., M.H. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved