Berita Bali
Sempat Buron karena Kasus Narkoba, Rizqi Andika Dituntut Bui 9 Tahun
Terdakwa Rizqi Andika Putra dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rizqi Andika Putra dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Saat ditangkap di rumahnya di daerah Mengwi, Badung, terdakwa melarikan diri.
Sempat buron, akhirnya pelarian terdakwa berakhir dan ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Ditangkap Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Terancam Bui 20 Tahun
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Rizqi Andika Putra dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi, Kamis 28 September 2023.
Prami mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis guna menanggapi tuntutan JPU.
Baca juga: Gerebek Pasangan Kumpul Kebo, Warga Temukan 17 Paket Sabu, Pelaku Luka Parah
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan agenda pembacaan nota pembelaan," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Rizqi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Rizqi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU.
Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security ini Diganjar Bui 8 Tahun
Seperti diketahui, awalnya terdakwa sempat diamankan di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung oleh petugas kepolisian, namun berhasil kabur.
Meski terdakwa kabur, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram.
Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 hnit ponsel dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Diganjar Penjara 10 Tahun
Dari ponsel yang diamankan, petugas kemudian mengecek dan ditemukan percakapan mengenai lokasi tempelan narkoba yang tidak jauh dari rumah tersebut.
Petugas pun bergegas memeriksa lokasi itu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 10,20 gram.
Lantaran terdakwa melarikan diri, pihak kepolisian pun menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dari pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu,12 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.