Mediasi Kasepekang Warga Denpasar
Mediasi Kasepekang Warga di Denpasar Belum Ada Titik Temu, Tak Dapat Akte Perkawinan, Ini Saran MDA!
Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Selasa, 3 Oktober 2023 sejak pukul 09.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sudiana mengatakan, sesuai prosedur putusan kasepekang tersebut sudah berjalan, dan pihaknya ingin disempurnakan sehingga betul-betul adil untuk kedua belah pihak.
Sejak menjabat sebagai Majelis Madya tahun 2020 lalu, pihaknya mengaku baru pertama kali menemukan permasalahan kasepekang.
Sudiana juga menambahkan, sanksi kasepekang ini sampai terjadi karena komunikasi para pihak yang tidak nyambung.
Sehingga pihaknya meminta penjatuhan kasepekang ini sesuai dengan hasil keputusan Pasamuhan Agung MUDP Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 1 tahun 2010.
Ke depannya pihaknya berharap agar kasepekang ini tak terjadi lagi, dan meminta agar masalah adat dilakukan dengan wicara adat atau musyawarah mufakat dengan paras paros salunglung sabayantaka.
Warga Kasepekang di Gelogor Carik Denpasar Tak Dapat Layanan Akte Perkawinan
Dua KK di Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Denpasar mendapatkan sanksi kasepekang dari banjar adat setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.