Dugaan Pelecehan di Tabanan
NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Polres Tabanan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh NCK (22) masih terus diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Yudara mengaku, keterangan tambahan yang diberikan itu sangat diperlukan oleh tim penyidik dan merupakan fakta yang selama ini dianggap oleh dirinya dan NCK, diputarbalikkan oleh terlapor.
“NCK memberikan keterangan karena merupakan fakta yang selama ini diputarbalikkan,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Jero Dasaran Alit, yakni I Kadek Agus Mulyawan SH MH angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK. Agus Mulyawan mengatakan, dirinya mengaku belum mendiskusikan hal itu kepada kliennya, Jero Dasaran Alit.
Namun menurutnya, tak ada upaya damai lantaran Jero Dasaran Alit dinilainya tak bersalah.
“Kita belum sempat merundingkan masalah itu. Kalau dari sisi saya selaku kuasa hukum, kan tidak ada yang perlu didamaikan karena klien saya tidak salah sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (28/9/2023) lalu.
Agus Mulyawan mengaku bingung menjawab soal jalur damai. Sebab, hal itu disebut akan menimbulkan opini bahwa kliennya bersalah dan kemudian meminta damai dengan NCK.
“Makanya kalau ada yang menanyakan itu (upaya damai), kita bingung menjawabnya. Seolah-olah kita salah, terus mau damai,” imbuhnya.
Disinggung soal jadwal pemanggilan berikutnya, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Prediksinya, Jero Dasaran Alit tak akan dipanggil kembali oleh Polres Tabanan.
“Belum (jadwal panggilan berikutnya). Apakah dipanggil atau tidak, saya tidak yakin juga akan dipanggil. Perlu pembuktian mereka dulu dong,” ujarnya.
Agus Mulyawan menegaskan, bila kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dapat dibuktikan, maka kliennya tak perlu dipanggil kembali. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.