Berita Denpasar

Edarkan Pil Koplo di Wilayah Densel, Kedua Buruh Tani ini Dihukum 2 Tahun Penjara

Amar putusan kepada kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 5 Oktober 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Terdakwa Sagita Wibisono alias Sagi (40) dan Dandi Moh Arif alias Dandi (23) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dua sekawan yang bekerja sebagai buruh tani ini divonis bersalah, karena mengedarkan pil koplo. Keduanya mengedarkan pil koplo di seputaran Denpasar Selatan (Densel).  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sagita Wibisono alias Sagi (40) dan Dandi Moh Arif alias Dandi (23) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dua sekawan yang bekerja sebagai buruh tani ini divonis bersalah, karena mengedarkan pil koplo. Keduanya mengedarkan pil koplo di seputaran Denpasar Selatan (Densel). 


Amar putusan kepada kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 5 Oktober 2023.


"Putusan majelis hakim pidana 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 


Dikatakan Prami, atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama. "Para pihak menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Sagita dan Dandi dituntut pidana penjara selama 3 tahun. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menjerat kedua terdakwa tersebut dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Baca juga: Dokter Akui Lalai, Ibu Muda dan Bayi Meninggal Dunia, Suami Ikhlas Setelah Pertemuan ini

Baca juga: Jamin Mutu Kualitas Produk, Yamaha Perpanjang Masa Garansi Frame Hingga 5 Tahun


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian di kos, Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin, 19 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan 2 kamar kosnya. Dari kamar nomor 5, petugas mengamankan 410 pil koplo. Sedangkan di kamar nomor 8, ditemukan 18.567 butir, 1033 butir pil koplo serta ditemukan juga obat tanpa dilengkapi izin edar sejumlah 697 butir. 


Saat diinterogasi, terdakwa Sagita mengaku, mendapat pil koplo dari Nosta Jeoiad Sayuinjaya. Sedangkan terdakwa Dandi membantu menjual pil tersebut dengan upah Rp 14 ribu per plastik kecil isi 10 butir pil koplo


Sebelum dibekuk petugas kepolisian, keduanya mengaku sudah sempat menjual pil koplo ke beberapa rekannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved