Berita Bali

Usai Jalani Pidana Penjara 3 Bulan Kasus KDRT, Bule Australia Ini Langsung Dideportasi

Usai Jalani Pidana Penjara 3 Bulan Kasus KDRT, Bule Australia Ini Langsung Dideportasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Usai Jalani Pidana Penjara 3 Bulan Kasus KDRT, Bule Australia Ini Langsung Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Laki-laki usia 54 tahun). 

BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar-Sydney pada Rabu (4/10/2023) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Ia juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Yang bersangkutan bebas kemarin pagi dan langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” kata Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Oktober 2023.

Selain itu Suhendra menambahkan, terhadap nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Lestarikan Tanaman Lokal Bali, DPRD Badung Rancang Perda Inisiatif

Dari perlintasan keimigrasian, BJC terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menggunakan kitap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved