Kasus SPI Unud
Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara Ditahan Kejati Bali, Jubir: Civitas Akademika Unud Tetap Tenang
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana uru Bicara Rektor Universitas Udayana usai Prof I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D meminta kepada Civitas Akademika tetap tenang.
Hal tersebut disampaikannya usai Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., beserta tiga orang tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditahan oleh Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9 Oktober 2023.
“Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” ujarnya saat dikonfrimasi Tribun Bali pada Senin 9 Oktober 2023.
Adapun kitga tersangka termasuk Rektor Unud dibawa Kejati ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Baca juga: PROFIL Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Ditahan Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi SPI Rp335 M
Lebih lanjut, pasca penahanan I Nyoman Gde Antara, pihaknya mengaku menghargai kewenangan Kejati.
“Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” jelas Senja.
Senja menambahkan, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, pihaknya menegaskan tentunya itu bukan merupakan ranah Tim Juru Bicara Universitas Udayana.
“Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas Rektor Universitas Udayana sementara, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rugikan Negara Rp 335 M
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Rektor Unud Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi SPI dengan Kerugian Rp335 Miliar, BEM Tuntut Mundur
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.