Kasus SPI Unud
Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara Ditahan Kejati Bali, Jubir: Civitas Akademika Unud Tetap Tenang
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana uru Bicara Rektor Universitas Udayana usai Prof I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali
Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rektor Unud Ditahan, BEM PM Unud : Kami Senang, Jadi Lompatan Besar Dalam Kejelasan Kasus
Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Unud, Prof Antara keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidsus, Senin.
Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.
Beberapa kali awak media melontarkanpertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa.
Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam.
Eka Sabana menyebutkan, berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp335 miliar.
(*)
(Tribun-Bali.com/ Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Candra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.