Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, PHDI Bali : Pentingnya Pengendalian Diri

Pasalnya, pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan pada 10 Oktober 2023 lalu. Pasalnya, pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan pada 10 Oktober 2023 lalu.

 

Pasalnya, pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK.

 

Menanggapi hal itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali) angkat bicara.

 

Nyoman Kenak selaku Ketua PHDI Bali mengimbau agar kedua belah pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

 

“Secara pribadi dan lembaga, kedua belah pihak biar mendapat keadilan di mata hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 12 Oktober 2023.

 

Sementara itu bagi masyarakat, Nyoman Kenak mengimbau agar tak menghujat pihak mana pun.

 

Baginya, kasus yang melibatkan Jero Dasaran Alit mengajarkan masyarakat akan pentingnya pengendalian diri.

 

“Peristiwa ini mengajarkan kita tentang pentingnya pengendalian diri,” tuturnya.

Baca juga: Sukses Diselenggarakan, KTT AIS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Membangun Ekonomi Biru

Baca juga: Pemadaman Api di TPA Suwung Dilakukan Secara Sekala dan Niskala

 

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan  Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan).
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

Sementara soal gelar Jero Dasaran Alit yang selama ini dikenal sebagai tokoh spiritual atau agama, Nyoman Kenak menegaskan pihaknya belum memberi gelar apa pun kepada yang bersangkutan.

 

Sebutan tokoh spiritual atau agama, kata Nyoman Kenak, menurutnya sebutan yang lahir dari masyarakat saja.

 

“Secara regulasi kami belum memberi gelar apa pun terhadap yang bersangkutan. Sebutan seperti tokoh spiritual, atau tokoh agama, menurut kami itu sebutan yang lahir di masyarakat saja,” pungkas Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved