Pilpres 2024

Kata Sekjen Gerindra Cawapres Prabowo akan Diumumkan Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi

Kubu bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera mengumumkan nama calon wakil presiden (Cawapres) yang akan menjadi

Editor: Ady Sucipto
WartaKota/Yulianto
bakal Calon Presiden (Bacapres), Prabowo Subianto 

Pasca pengerucutan nama cawapres ini, Prabowo mengatakan anggota KIM akan berkumpul lagi setelah masing-masing partai berembug untuk memutuskan bacawapres yang akan diusung.

"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.

Tujuh Butir Gugatan

Ada tujuh butir gugatan yang akan diputus oleh hakim MK hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved