Pilpres 2024

Kata Sekjen Gerindra Cawapres Prabowo akan Diumumkan Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi

Kubu bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera mengumumkan nama calon wakil presiden (Cawapres) yang akan menjadi

Editor: Ady Sucipto
WartaKota/Yulianto
bakal Calon Presiden (Bacapres), Prabowo Subianto 

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun

>>> Baca berita terkait <<< 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Akan Umumkan Nama Cawapres Hari Ini Atau Besok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved