Pilpres 2024
Cawapres Prabowo akan "Digolkarkan" Partai Beringin Buka Pintu untuk Gibran
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, HR Agung Laksono, menyebut bahwa sosok calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Ia pun meminta agar awak media menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada pihak lain. "Ya tanya yang bikin isu, bener enggak itu?" kata Gibran.
Gibran saat ini masih berstatus kader PDIP yang mengusung eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Meski demikian Gibran mengakui dirinya juga intens menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk petinggi Partai Golkar. Namun, Gibran mengklaim tak pernah membicarakan mengenai kemungkinan bergabung dengan Partai Golkar.
"Kalau komunikasi saya pasti komunikasi, tapi tidak untuk yang ini tadi. Saya kan tetap jaga silaturahmi dengan siapa pun," katanya.
Gibran menegaskan sampai saat ini ia masih menjadi anggota PDIP. "Iya," jawabnya saat ditanya mengenai statusnya sebagai kader partai banteng.
Bahkan, hari ini Gibran rencananya akan menghadap ke DPP PDIP untuk bertemu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. "Mungkin besok Rabu saya juga akan dipanggil oleh DPP," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).
Hal itu juga dibenarkan Hasto. Namun Hasto menepis pertemuan itu dikonotasikan DPP PDIP memanggil Gibran pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat Capres-Cawapres.
Hasto menyebut, pertemuan dengan Gibran akan membicarakan banyak aspek. "Saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai, biar kita bisa, kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek," kata Hasto saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Hasto juga enggan menyebut bahwa nantinya pertemuan dengan Gibran akan membicarakan soal putusan MK. Dia justru bicara soal lain. Di mana, pertemuan itu justru berlangsung santai, dan membicarakan tentang makanan serta industri kreatif yang ada di Solo. "Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru, terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan," ucap Hasto. (tribun network)
Putusan MK Problematik, Bakal Kontroversi Berkepanjangan
KETUM PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan maju sebagai Cawapres jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia maju Capres-Cawapres. Pasalnya, menurutnya, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai Cawapres tidak diambil oleh Gibran.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril saat mengisi diskusi bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).
Yusril menilai, sikap untuk tidak maju sebagai Cawapres di situasi saat ini justru menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan. "Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan, bahwa putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum. Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10).
"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.
Yusril menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan Capres dan Cawapres mengandung penyelundupan hukum. Dia menjelaskan putusan tersebut bukanlah putusan yang bulat, kata dia, ada empat hakim menyatakan dissenting opinion, dua hakim menyatakan concurring opinion, dan tiga hakim yang setuju. Yusril menjelaskan, dalam pendapat concurring opinion walaupun argumennya berbeda namun dianggap setuju dengan putusan. Namun demikian, menurutnya argumentasi yang dirumuskan dalam concurring opinion oleh dua hakim dalam putusan tersebut cenderung ke arah dissenting opinion dan bukan concurring opinion.
"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting," kata Yusril.
"Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Diselundupkan yang concurring itu menjadi dissenting, sehingga putusannya menjadi 5-4. Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3. 6 dissenting. Berarti ditolak oleh Mahkamah," sambung dia.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.