Pilpres 2024

Jalan Gibran Jadi Cawapres 2024 Terbuka Lebar, Relawan Gibran Untuk Negeri Apresiasi Putusan MK

Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Gibran Untuk Negeri (GUN) nampaknya mendapat angin segar

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tangkap layar kanal YouTube / Partai Solidaritas Indonesia
Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Gibran Untuk Negeri (GUN) nampaknya mendapat angin segar pasca adanya putusan MK soal syarat Capres-Cawapres yang disidangkan pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin. Sebab, kini jalan Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024 semakin lebar pasca adanya putusan tersebut. 


Sementara itu, pada gugatan selanjutnya yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, MK menambahkan syarat alternatif yakni “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

 


Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” bagi capres dan cawapres.

 


Merujuk pada putusan MK itu, jalan Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka lebar.

 


Sebab, Gibran telah memenuhi syarat Capres atau Cawapres lantaran menjabat sebagai Walikota Solo.

 

(*)


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved