Pilpres 2024
Jalan Gibran Jadi Cawapres 2024 Terbuka Lebar, Relawan Gibran Untuk Negeri Apresiasi Putusan MK
Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Gibran Untuk Negeri (GUN) nampaknya mendapat angin segar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Gibran Untuk Negeri (GUN) nampaknya mendapat angin segar pasca adanya putusan MK soal syarat Capres-Cawapres yang disidangkan pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin.
Sebab, kini jalan Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024 semakin lebar pasca adanya putusan tersebut.
“Iya pertama kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena sudah diputuskan putusan MK yang sekiranya bisa membuat Mas Gibran menjadi Cawapres 2024-2029,” ujar Ketua Umum Gibran Untuk Negeri (GUN) Theodorus Randy Aditia saat dihubungi Tribun Bali Selasa 17 Oktober 2023.
Adanya putusan tersebut, kata Randy, membuat pihaknya semakin getol mendorong putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk menjadi Cawapres.
Pasalnya, Gibran dikatakan sebagai sosok yang dapat mewakili generasi muda dalam dunia politik.
“Kami berharap dengan putusan MK ini kami membutuhkan sosok Mas Gibran. Kita mendorong Mas Gibran agar mau mewakili sosok pemuda, mau menjadi Cawapres,” ungkapnya.
Baca juga: Cawapres Prabowo akan "Digolkarkan" Partai Beringin Buka Pintu untuk Gibran
Baca juga: 1.325 Pelamar PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi, Persaingan di Kota Denpasar Jadi Lebih Longgar

Disinggung soal Capres, Randy menegaskan memberi keleluasaan kepada Gibran.
Siapa pun yang menjadi Capresnya, kata Randy, pihaknya akan senantiasa mensupport sang Walikota Solo itu.
“Sampai saat ini kami tetap tegak lurus mengikuti keputusan Mas Gibran sampai Mas Gibran mengumumkan siapa pun Capresnya.
Kita akan berdampingan semua relawan Mas Gibran Untuk Negeri akan men-support Mas Gibran siapa pun itu,” tegasnya.
Kini, Randy yang merupakan Ketua Umum Gibran Untuk Negeri (GUN) itu mengaku tengah fokus guna memperkuat gerakannya di daerah se-Indonesia.
“Iya. Betul (fokus memperkuat relawan),” pungkas Theodorus Randy Aditia, Ketua Umum GUN.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait salah satu syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin.
Pada salah satu gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), MK menolak batas usia Presiden dan Wakil Presiden diubah menjadi minimal 35 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, pada gugatan selanjutnya yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, MK menambahkan syarat alternatif yakni “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” bagi capres dan cawapres.
Merujuk pada putusan MK itu, jalan Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka lebar.
Sebab, Gibran telah memenuhi syarat Capres atau Cawapres lantaran menjabat sebagai Walikota Solo.
(*)
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.