Berita Bali

655 Anak Berhadapan dengan Hukum 2016-2020, KPAI: Jaga Masa Depan Anak Selama Proses Peradilan

Kondisi dilematis ini tergambar pada data yang dipaparkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

|
Istimewa
Ilustrasi - Kondisi dilematis ini tergambar pada data yang dipaparkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selama periode 2016-2020, KPAI mencatat ada 655 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan. Rinciannya, 506 anak melakukan kekerasan fisik dan 149 anak melakukan kekerasan psikis. Anak yang bertindak nakal dan berujung pada kejahatan, merupakan fenomena yang memprihatinkan. 

Menurut Usman Kansong, ada beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan.

“Karenanya, dalam proses peradilannya, anak harus didampingi oleh pejabat yang memiliki pemahaman khusus tentang masalah anak. Bahkan, dalam penyelidikan perkara anak, penyidik wajib meminta pandangan dari pembimbing kemasyarakatan,” jelas Usman Kansong, 19 Oktober 2023.

 

Lebih lanjut Usman Kansong juga menjelaskan, prinsip restoratif dan diversi ini terus disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami dan teredukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ini bertujuan agar Sistem Peradilan Pidana Anak dapat memprioritaskan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.

“Tentu kita berharap, anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum tetap memiliki peluang masa depan yang lebih baik. Kami dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik telah berupaya keras untuk menyebarkan informasi mengenai hal ini melalui berbagai saluran media yang dikelola.

Selain itu, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga dan melindungi identitas anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum,” papar Usman Kansong.

Sesuai prinsip perlindungan anak, Anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak nya. Pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa.

Hal itu karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.

Jika anak melakukan tindak kriminal, mereka memiliki penanganan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa.

Peradilan pidana anak menekankan pentingnya pemberian hukuman yang positif yakni hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan.

Untuk itulah pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dan tetap terjaga privasinya. (*)

Tags
KPAI
anak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved