Berita Badung

Ada Wilayah Kumuh di Badung, Perkim Dorong Desa Adat Buat Pararem Lahan yang Disewakan

Beberapa wilayah di kabupaten Badung ternyata masih ada kawasan kumuh. Wilayah kumuh itu muncul sebagian besar karena beberapa lahan disewakan

Dok Tribun Bali
Ilustrasi kumuh - Beberapa wilayah di kabupaten Badung ternyata masih ada kawasan kumuh. Wilayah kumuh itu muncul sebagian besar karena beberapa lahan disewakan kepada penduduk non permanen. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beberapa wilayah di kabupaten Badung ternyata masih ada kawasan kumuh. Wilayah kumuh itu muncul sebagian besar karena beberapa lahan disewakan kepada penduduk non permanen.


Menyikapi hal itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung, mendorong desa adat di Badung untuk membuat pararem (aturan adat) untuk mencegah munculnya daerah kumuh. Bahkan harus ada aturan yang mengatur tanah yang disewakan.


Kepala Dinas (Perkim) Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra pun, mengaku cukup kesulitan untuk menyentuh ranah tersebut, sehingga pemerintah desa adat diharapkan dapat mengatur hal itu. Pasalnya tanah-tanah yang disewakan merupakan milik pribadi.


"Mengantisipasi hal itu, kami terus melakukan sosialisasi penyadaran masyarakat terhadap pentingnya penataan pemukiman agar tidak menjadi kumuh. Sosialisasi itu rutin digelar setiap hari selasa, dengan mengundang desa-desa di masing-masing kecamatan," katanya Kamis 19 Oktober 2023.

Baca juga: Mahfud MD Dampingi Ganjar Pilpres 2024, Pengamat Sebut Bisa Tarik Kelompok di Bali yang Nyaris Lepas

Baca juga: Naas, Tim SAR Akhirnya Temukan Kakek yang Hilang Dalam Keadaan Meninggal Dunia di Tabanan Bali

Perkim Badung Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra
Perkim Badung Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra (Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta)


Diakui sosialisasi sudah dilakukan di Kecamatan Petang, Kuta Selatan dan Kuta di kantor camat masing-masing. Sehingga pihaknya mendorong desa untuk memberikan inovasi atau alternatif dalam mencegah kondisi kumuh di wilayahnya masing-masing.


Dari data yang dirinya kantongi, di wilayah Badung memang masih terdapat daerah kumuh. Namun hal itu masuk dalam kategori kumuh ringan, yaitu di wilayah kecamatan Kuta, Kuta Utara dan perbatasan Denpasar-Kuta. Area kumuh ringan itu memiliki luasan dibawah 10 hektar. 


"Munculnya daerah itu rata-rata diakibatkan penyewaan lahan yang ditempati penduduk non permanen. Pihaknya mengaku masih terus berupaya menyelesaikan masalah itu, walaupun kondisinya memang cukup berat dan dilematis," tegasnya.


Melalui sosialisasi itu, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada pihak desa adat. Dengan harapan agar desa adat ikut bergerak menyikapi permasalahan itu, sebab pihaknya tidak bisa langsung bersentuhan ke ranah lahan pribadi.


Desa adat masing-masing diharapkan dapat membuat pararem atau aturan untuk mencegah itu. Misalnya membuat suatu pararem yang mengatur kriteria bagaimana lahan yang bisa disewakan di wilayahnya maaing-masing, serta bagaimana kewajiban penyewa lahan ketika menempati lahan yang disewakan. 


"Melalui upaya itu, tentu si penyewa tidak akan sembarangan untuk berbuat kumuh. Apalagi setiap masyarakat di desa tentu mengikuti aturan yang berlaku disana. Sehingga ia sangat mendorong agar setiap desa adat dapat melahirkan pararem tersebut, dalam upaya mencegah kekumuhan yang bisa terjadi di wilayahnya," jelasnya.


"Misalnya, ketika lahan itu disewakan maka harus ada izin selain dari adat. Baik itu berupa BPG dan IMB, sehingga hal ini dapat terpantau dengan baik. Tanpa hal itu, tidak bisa penyewa membangun sembarangan," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved