Berita Bangli

Tarif Retribusi Pasar Hewan Kayuambua Naik Mulai 2024

Tarif retribusi pelayanan Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut akan dinaikkan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Suasana di Pasar Hewan Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut 

"Semisal kedepan ada yang menjual anjing di sana, kalau tidak ada aturannya kan kita tidak boleh memungut," ucapnya. 

Selain menyesuaikan tarif retribusi sewa lahan jualan, pihak dinas kini mulai menerapkan retribusi untuk pelayanan lain yang semula gratis.

Seperti jasa penimbangan ternak, saat ini ditarif Rp 10 ribu per ekor.

Ada juga sewa penginapan ternak yang biaya per harinya Rp 5 ribu, serta surat keterangan jual beli ternak per ekor yang biayanya Rp 10 ribu. 

"Untuk jasa timbangan ternak itu hanya untuk hewan tipe pedaging saja. Kalau anakan tidak perlu ditimbang. Sedangkan surat keterangan jual beli, biasanya ada masyarakat yang membutuhkan sebagai bukti bahwa barang tersebut adalah hasil jual beli. Itupun kalau ada yang membutuhkan tentu kita layani. Jadi sifatnya tidak wajib," imbuhnya.

Sarma menerangkan, pengenaan tarif retribusi untuk sejumlah pelayanan tersebut berdasarkan hasil survei di beberapa tempat. Seperti di Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung dan pasar di wilayah Karangasem.

"Rata-rata di tempat lain kalau sudah pelayanan timbangannya bagus, pelatarannya bagus, dan ada fasilitas, pastinya disertai retribusi yang sesuai," ucapnya. 

Baca juga: Kantor Camat Baturiti Tabanan Dilalap Si Jago Merah, Begini Kondisinya!

Untuk di Pasar Hewan Kayuambua, Sarma mengaku sudah dilengkapi dengan bangunan seperti los, disertai tempat pengikatan hewan dan tempat makan minum.

Dikatakan dia, penginapan hewan ini mampu menampung hingga 40 ekor sapi.

"Kami juga berupaya meningkatkan pelayanan seperti penambahan keamanan berupa cctv, serta pengadaan timbangan digital," kata dia. 

Menurut dia penerapan tarif beberapa pelayanan yang semula gratis tetap akan diminati oleh peternak.

Misalnya sewa penginapan hewan, yang diakui Bangli merupakan tempat transit sebelum hewan dikirim ke daerah Jawa.

"Begitupun soal harga sewa. Saya kira tidak mahal, karena selain berdasarkan hasil survei, kami juga menyerap aspirasi dari para peternak," ucapnya.

Dikatakan dia, penyesuaian tarif retribusi ini belum berlaku. Sebab pasca ditetapkan sebagai perda, harus ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih teknis, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Selanjutnya kita perlu sosialisasi ke masyarakat. Sehingga paling tidak perapan tarif baru ini baru berlaku pada bulan ketiga atau keempat tahun 2024," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved