Dugaan Pelecehan di Tabanan

Praperadilan Digelar 25 Oktober, Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara

Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di PN Tabanan, Minggu lalu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di PN Tabanan, Minggu lalu.

PN Tabanan pun mengagendakan sidang perdana pra peradilan itu akan dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 mendatang.

Ada tiga orang pengacara atau kuasa hukum yang akan mendampingi Jero Dasaran Alit.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa ada tiga orang yang akan melaksanakan sidang nantinya.

Yakni dirinya dan dua rekannya yakni Benny Hariyono dan Ida Bagus Wayan Budiarta.

Dalam perkara yang menjerat kliennya atas dugaan pelecehan seksual.

“Kami ada tiga orang yang akan sidang pada 25 Oktober mendatang dan putusan dijadawalkan 30 Oktober,” ucapnya, Minggu 22 Oktober 2023.

Menurut Agus Mulyawan, semua persiapan pra peradilan sendiri, sudah dipersiapkan oleh pihaknya mulai dari alat bukti untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Semua persiapan PP (Pra Peradilan) sudah siap,” ungkapnya.

Poin utama dalam pengajuan PP, sambungnya, pihaknya menuntut atau menguji  apakah pejabat Polisi di Polres Tabanan, yang melaksanakan hukum pidana formil ini tidak melanggar hukum.

Atau bisa dikatakan telah  mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini bertujuan, untuk menjamin perampasan kemerdekaan tersangka. 

“Dan ini benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Itu saja sih yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Aliit, sebelumnya mengajukan pra peradilan di Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023.

Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum dasaran alit, meragukan alat bukti yang dipakai oleh pihak Kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved