Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Digelar 25 Oktober, Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di PN Tabanan, Minggu lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kemudian, juga terkait dengan pasal yang disangkakan.
“Maka dari itu, dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” kata Kadek Agus Mulyawan.
Baca juga: Ditutup Sehari, TPS Kelating Ditata, Kiriman Sampah Overload 300 Ton
Ia mengaku, bahwa sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.
Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.
Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil.
Yang memenuhi bukti materiil.
“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggap berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang mencari pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum dapat memberikan keterangan.
Namun, sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Tabanan, menyatakan, bahwa terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.
Ia mempersilahkan saja tersangka melakukan praperadilan.
“Itu merupakan hak tersangka dan silahkan saja,” ujarnya.
Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.
Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dimana pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyudik sedang melengkapi berkas perkara utk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.