Kasus SPI Unud

Terseret Pusaran Kasus SPI Unud! Nama Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Rektor Unud Diadili Besok

Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta memastikan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah lengkap.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
DIPERIKSA - Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di gedung Pidsus Kejati Bali di Denpasar, baru-baru ini. 

Pungutan SPI mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unud nomor 934/UN14/PD/2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2028. Nomor 782/UN14/HK/2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2029. Nomor 1001/UN14/HK/2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. Nomor 742/UN14/HK/2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021. Dan nomor 929/UN14/HK/2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022.

TAHAP II - Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani tahap II di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, (12/10). 
TAHAP II - Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani tahap II di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, (12/10).  (Istimewa)

Ribuan maba seleksi jalur mandiri Unud membayar sumbangan pengembangan sesuai dengan besaran SPI yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran di laman pendaftaran maba yang pada tahun akademik 2018/2019 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id. Dan pada tahun 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut. Tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI. "Sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri selain melalui aplikasi yang ada, dan mengisi atau memilih nominal besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut," ungkap jaksa Sefran Haryadi.

Pun setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai maba, sudah diwajibkan membayar SPI. Bahkan terdapat 401 orang calon maba yang memilih program studi, padahal berdasarkan surat keputusan rektor Unud tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi tetap diwajibkan membayar sumbangan SPI dan membayarnya. (can)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved