Kasus SPI Unud
Terseret Pusaran Kasus SPI Unud! Nama Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Rektor Unud Diadili Besok
Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta memastikan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah lengkap.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pungutan SPI mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unud nomor 934/UN14/PD/2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2028. Nomor 782/UN14/HK/2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2029. Nomor 1001/UN14/HK/2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. Nomor 742/UN14/HK/2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021. Dan nomor 929/UN14/HK/2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022.

Ribuan maba seleksi jalur mandiri Unud membayar sumbangan pengembangan sesuai dengan besaran SPI yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran di laman pendaftaran maba yang pada tahun akademik 2018/2019 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id. Dan pada tahun 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.
Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut. Tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI. "Sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri selain melalui aplikasi yang ada, dan mengisi atau memilih nominal besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut," ungkap jaksa Sefran Haryadi.
Pun setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai maba, sudah diwajibkan membayar SPI. Bahkan terdapat 401 orang calon maba yang memilih program studi, padahal berdasarkan surat keputusan rektor Unud tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi tetap diwajibkan membayar sumbangan SPI dan membayarnya. (can)
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.