Kasus SPI Unud

Hotman Paris Sebut Kasus Prof Antara Tidak Ada Kerugian Negara, BEM Unud Sebut Ada Pihak Terusik!

Padma mengendus adanya pihak-pihak yang merasa terusik dengan adanya kasus ini sehingga mendatangkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali.
Hotman Paris Hutapea (tengah), pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. Kasus SPI Unud. 

“Dalam kasus ini sendiri, ini hal yang sangat pintar. Wajar seorang profesor menggunakan celah dana karena ketika uang ini (SPI) digabungkan jadi satu, otomatis uang itu tercampur. Ini kan hal yang cerdik. Uang yang seharusnya untuk pembangunan, tapi dialihkan ke hal lain. Misalnya ada pemberian reimburse,” jelasnya.

 

Padma juga menduga deposito di bank yang berujung pada pemberian fasilitas kendaraan itu diduga dilatarbelakangi adanya “kongkalikong” antara Prof Antara dan pihak bank.

 

“Ada peraturan di Udayana yang mengatakan maksimal 12 bulan uang itu diendapkan di rekening. Akhirnya uang yang harusnya digunakan untuk fasilitas, malah digunakan untuk mungkin kongkalikong dengan pihak bank untuk deposito, dan akhirnya mendapat fasilitas seperti mobil,” pungkas Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara.

Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

Hotman Paris Hutapea hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa 24 Oktober 2023.

 

Kehadiran pengacara kondang itu guna bertindak sebagai tim kuasa hukum dari eks Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

 

Diketahui, agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar hari ini, yakni sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

 

Usai persidangan, pengacara yang juga salah satu pemilik saham di sebuah beach club terbesar di Bali itu tampak terkejut.

 

Hotman mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved