Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun

Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Eka Putra dituntut pidana karena kembali terjerat kasus serupa, yakni mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. 

Baca juga: Rumah Digeledah Pasca Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Oktober 2023.


Lebih lanjut dalam surat tuntutan, JPU Adhi Antari menyatakan, terdakwa Eka Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau  menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun


Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Agus Eka Putra dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU Adhi Antari di hadapan majelis hakim. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara


Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 


Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis. 


"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu 1 minggu, yang mulia," pinta Gusti Agung Prami Paramita. 

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya kembali terdakwa mengedarkan narkoba, bermula ketika diperintah oleh Muhamad Abdul Aziz alias Amang alias Aziz (buron) mengambil tempelan paket di wilayah Kuta, Badung.

Terdakwa lalu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil paket yang dimaksud. 


Kemudian paket dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Paket itu lalu disimpannya pada tong sampah yang ada di halaman kos. Keesokan hari terdakwa keluar dari kamar kos bermaksud mengecek paket yang disimpannya di dalam tong sampah. 


Saat akan mengecek, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved