Berita Bali
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun
Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Eka Putra dituntut pidana karena kembali terjerat kasus serupa, yakni mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: Rumah Digeledah Pasca Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lebih lanjut dalam surat tuntutan, JPU Adhi Antari menyatakan, terdakwa Eka Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Agus Eka Putra dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU Adhi Antari di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu 1 minggu, yang mulia," pinta Gusti Agung Prami Paramita.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya kembali terdakwa mengedarkan narkoba, bermula ketika diperintah oleh Muhamad Abdul Aziz alias Amang alias Aziz (buron) mengambil tempelan paket di wilayah Kuta, Badung.
Terdakwa lalu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil paket yang dimaksud.
Kemudian paket dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Paket itu lalu disimpannya pada tong sampah yang ada di halaman kos. Keesokan hari terdakwa keluar dari kamar kos bermaksud mengecek paket yang disimpannya di dalam tong sampah.
Saat akan mengecek, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Ditresnarkoba Polda Bali
Jalan Taman Pancing
Narkotik Golongan I
TRIBUN-BALI.COM
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Gubernur Bali Koster Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Dengan 28 PT |
![]() |
---|
Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.