Dugaan Pelecehan di Tabanan
Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli, Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual, Tersangka Jero Dasaran Alit
Dan, menurut dia, saksi ahli bingung atau tidak ada kepastian normatif. “Jadi kalau tanpa nama kami tidak masalah.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali digelar, Senin (30/10/2023).
Dalam sidang giliran dari Bidkum Polda Bali menghadirkan saksi ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yakni Dewi Bunga dari UHN Bagus Sugriwa Denpasar.
Sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal, Sayu Komang Wiratni itu untuk menguji alat bukti dan proses hukum yang dianggap pihak Dasaran Alit tidak sesuai dengan menjadikan spiritualis muda itu tersangka.
Saksi Ahli Dewi Bunga dari keterangannya membahas mengenai beberapa hal, mulai dari menyangkut penerapan pasal, kemudian SPDP dan menyangkut proses hukum sehingga Dasaran Alit menjadi tersangka.
Dan mengurai menyangkut unsur-unsur dalam penerapan pasal baru yakni pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022.
Baca juga: 52 Warga Sakit Perut Setelah Makan di Acara Keagamaan, Semua Dibawa ke Puskesmas II Negara
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem di Bali, Pasca Kekeringan, Hujan Diperkirakan Turun Pertengahan November

Khusus untuk penerapan Pasal 6 huruf a, Dewi Bunga menjelaskan, menyangkut unsur setiap orang. Dimana objekt hukum yakni menyangkut merendahkan harkat martabat, unsur kesusilaan yang poin intinya, bahwa dalam unsur suka sama suka di dalam orang dewasa yang melakukan hubungan seksual maka tidak ada salah satu yang direndahkan harkat dan martabatnya.
“Kalau ada unsur untuk dibuktikan merendahkan harkat martabat, maka tidak suka sama suka. Dan pembuktian bukan di pasal 6 huruf a, yakni unsur dengan maksud itu terikat pada alat bukti. Misalnya pengakuan korban dugaan TPKS, dan satu alat bukti lain yang sah. Yang bisa digunakan memutus perkara dan sepanjang keyakinan hakim,” paparnya.
Atas hal ini, Pembina Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota mengatakan, penetapan Jero Dasaran Alit, sudah ada dua alat bukti, dikaji dan sudah berkesesuaian. Pihaknya optimistis, majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini. Alasannya, karena pihaknya sudah mengkaji dua alat bukti dan sudah berkesesuaian dengan keterangan baik saksi dan tersangka.
“Kami kan optimistis. Tidak mungkin penyidik tidak yakin dengan langkah-langkah sampai menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak melulu hanya mendasari pada keterangan korban. Bahkan keterangan tersangka juga diambil. Meskipun pastinya akan ada ketidakcocokan (keterangan saksi dan korban). Tapi, perbedaan keterangan itu nantinya disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Misalnya, hasil visum, petunjuk, barang bukti, dokumen elektronik kemudian apakah memang hubungan itu apakah ada kehendak atau tidak dengan kehendak. Itu kami cocokkan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Wayan Kota, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sah secara hukum, terutama ketentuan pasal 6 huruf a. Jadi penetapan tersangka atas delik itu tadi, semua sudah ada alat bukti dan kesesuaian keterangan saksi dan ahli. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan perluasan di PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
“Terkait SPDP itu juga sudah sesuai dari perkara ini, yang sudah dibuat sesuai PMK 130. Kami, belum tujuh hari sudah dikirim ke Jaksa. Prosesnya sprint sidik dahulu, sebelum tujuh hari dikirimkan, kemudian keluar SPDP dan kemudian adanya tersangka,” bebernya.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyatakan, dirinya mengejar soal SPDP karena memang terkait keluarnya SPDP itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dimana, logika hukumnya, bahwa sprint sidik dikeluarkan karena arti kata adalah perintah, maka harusnya dikeluarkan bersamaan. Berlanjut masalah MK diberitahukan itu tujuh hari, tidak ada urusan. SPDP harus bersamaan dengan sprint sidik.
Dan, menurut dia, saksi ahli bingung atau tidak ada kepastian normatif. “Jadi kalau tanpa nama kami tidak masalah. Yang kami masalahkan, sprint dikeluarkan ditembuskan ke kejaksaan, sebelum ada SPDP, sudah ada nama tersangka. Nah ini kan lucu,” tegasnya.
Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, kondisi kesehatan NCK sudah pulih. Dan kondisi kebatinannya pun mulai pulih. Saat ini dia mendekatkan diri kumpul dengan keluarganya sambil menunggu perkembangan perkaranya di Polres Tabanan.
Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini. Pihaknya juga sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.
“Semua SOP dari kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” katanya. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.