Kasus SPI Unud
Prof Antara Sebut Kasus SPI Direkayasa, Rektor Unud Non Aktif Ini Merasa Dirinya Hanya Korban!
Hal tersebut ia ucapkan saat membaca nota eksepsi, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 31 Oktober 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Selain menyatakan pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bukan kasus korupsi.
Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU juga menyebut, kasus yang membelitnya adalah rekayasa dan adanya unsur sentimen pribadi.
Ini kata Prof Antara, sesuai dengan Permenristek Dikti, bahwa penetapan hasil kelulusan, SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri merupakan kewenangan rektor.
Pula, untuk jalur mandiri ada dan dimungkinkannya melalui program Bina Lingkungan yang berasal dari putra putri dosen dan pegawai, mahasiswa 3T afirmasi, mahasiwa tidak mampu, mitra strategis Unud. "Farkopimda termasuk titipan dari Kajati, Kapolda, Gubernur, Pangdam, Bupati, Walikota, dan lainnya," beber Prof Antara.
Sehingga kebijakan tersebut menurutnya, bukanlah pemalsuan administrasi sebagaimana dituduhkan oleh JPU dalam Surat Dakwaannya, tetapi adalah praktik dari program bina lingkungan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus SPI Unud
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.