Kasus SPI Unud

Prof Antara Sebut Kasus SPI Direkayasa, Rektor Unud Non Aktif Ini Merasa Dirinya Hanya Korban!

Hal tersebut ia ucapkan saat membaca nota eksepsi, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 31 Oktober 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Selain menyatakan pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bukan kasus korupsi. Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU juga menyebut, kasus yang membelitnya adalah rekayasa dan adanya unsur sentimen pribadi. 

Ini kata Prof Antara, sesuai dengan Permenristek Dikti, bahwa penetapan hasil kelulusan, SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri merupakan kewenangan rektor.

Pula, untuk jalur mandiri ada dan dimungkinkannya melalui program Bina Lingkungan yang berasal dari putra putri dosen dan pegawai, mahasiswa 3T afirmasi, mahasiwa tidak mampu, mitra strategis Unud. "Farkopimda termasuk titipan dari Kajati, Kapolda, Gubernur, Pangdam, Bupati, Walikota, dan lainnya," beber Prof Antara.

Sehingga kebijakan tersebut menurutnya, bukanlah pemalsuan administrasi sebagaimana dituduhkan oleh JPU dalam Surat Dakwaannya, tetapi adalah praktik dari program bina lingkungan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved