Kasus SPI Unud
Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban
Kasus SPI Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU (59) membantah dakwaan, memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU (59) membantah dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan tersebut ia sampaikan melalui nota eksepsi (keberatan) pribadinya yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.
Prof Antara menyampaikan eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022.
Selain menyatakan pungutan dana SPI bukan sebagai kasus korupsi, Prof Antara juga menyebut, kasus yang membelitnya adalah rekayasa dan adanya unsur sentimen pribadi.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Ini Peran Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi
"Saya mengungkapkan penderitaan saya sebagai korban ketidakadilan dan korban di penjara atas suatu perbuatan yang bukan merupakan suatu tindak pidana dan merupakan rekayasa dari oknum-oknum tertentu. Kasus ini adalah kasus sentimen pribadi," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Prof Antara menceritakan, selama dirinya menjabat sebagai rektor kerap mendapat tekanan dari berbagai pejabat tinggi dan oknum aparat senior, baik secara lisan atau tertulis.
Tekanan meminta seakan memaksakan agar saudara, anak dari kolega dari aparat hukum itu diluluskan atau diterima di Unud.
"Ada oknum calon mahasiswa, dimana akibat penekanan dari oknum aparat hukum paling tinggi di Bali akhirnya dibantu untuk diluluskan, akan tetapi sesudah lolos diterima sebagai mahasiswa masih ngeyel lagi dengan meminta agar uang SPI digratiskan atau tidak perlu membayar uang SPI," ungkapnya.
Bahkan, kata Prof Antara, oknum mahasiswa tersebut dengan sombongnya berteriak-teriak seolah sudah ada pesan dari aparat hukum senior kenapa masih harus membayar SPI.
"Inilah salah satu unsur penyebab sakit hati terhadap saya," katanya.
Selain sentimen, Prof Antara menyebutkan, beberapa oknum eksternal memanfaatkan oknum internal Unud untuk menjegal, menghentikan dan menggantikannya sebagai rektor yang sah.
"Masa jabatan saya sebagai rektor selesai pada tahun 2025 nanti. Dibuatlah semacam skenario yang dimulai dengan menjadikan rektor sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 8 Maret 2023, lalu dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan sejak 9 Oktober 2023. Akibat dari penahanan saya, jabatan rektor kemudian di-Plt-kan, tetapi Plt masanya terbatas, maka akan diadakan pemilihan rektor baru di 2024 yang akan datang," tuturnya.
"Kenapa Rektor harus berhenti sebelum masa jabatannya selesai 2025 nanti? Karena kalau pemilihan Rektor dilakukan 2025, beberapa oknum ambisius tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor dari segi umur yaitu maksimal 60 tahun," imbuh Prof Antara.
Prof Antara pun menginformasi di persidangan mengenai skenario proses pemilihan rektor ini yang sedang berlangsung di Unud.
Menanggapi bukti komunikasinya via WhatsApp (WA) dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah) yang berisi perintah meluluskan atau memasukan mahasiswa titipan atau "jalur belakang", dibantah oleh Prof Antara.
Pihaknya berdalih, hal itu untuk menginventarisasi beberapa anak dosen pegawai dan yang direkomendasikan oleh mitra strategis Unud.
"Saya bukan memerintahkan untuk meluluskan mereka, tetapi hanya untuk diinventarisasi, karena kami berdua tidak memiliki kewenangan meluluskan, dan juga waktu terjadi komunikasi tersebut belum ada rapat kelulusan. Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelulusan adalah rektor," terangnya.
Ini kata Prof Antara, sesuai dengan Permenristekdikti, bahwa penetapan hasil kelulusan, SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri merupakan kewenangan rektor.
Pula, untuk jalur mandiri ada dan dimungkinkannya melalui program Bina Lingkungan yang berasal dari putra-putri dosen dan pegawai, mahasiswa 3T afirmasi, mahasiswa tidak mampu, mitra strategis Unud.
"Forkopimda termasuk titipan dari Kajati, Kapolda, Gubernur, Pangdam, Bupati, Wali Kota, dan lainnya," beber Prof Antara.
Sehingga kebijakan tersebut menurutnya, bukanlah pemalsuan administrasi sebagaimana dituduhkan oleh JPU dalam surat dakwaannya, tetapi adalah praktik dari program bina lingkungan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam nota eksepsi setebal 17 halaman ini, Prof Antara menyatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Di mana JPU dalam surat dakwaannya menyebut penerimaan negara sebagai kerugian negara.
"JPU di satu pihak mengakui bahwa SPI adalah penerimaan Negara atau menambah jumlah kekayaan Negara, akan tetapi di bagian lain pada surat dakwaan, JPU menyebutkan penerimaan Negara/pertambahan kekayaan Negara tersebut sebagai suatu kerugian Negara, sehingga jelas surat dakwaan menjadi amburadul, tidak cermat dan penuh rekayasa," ucapnya.
Prof Antara mengatakan, JPU dalam dakwaannya tidak mengurai apakah uang yang dianggap pungutan liar itu masuk ke rekening pribadi atau pihak lain.
"Sebaliknya JPU mengurai dalam surat dakwaannya bahwa seluruh uang SPI masuk ke rekening deposito maupun tabungan atas nama Unud. Sama sekali tidak menyebutkan pungutan liar tersebut menguntungkan terdakwa atau pihak lain," kata Prof Antara.
Pula Prof Antara membantah bahwa dirinya didakwa melakukan pemalsuan.
"Akan tetapi surat dakwaan tidak mengurai surat mana yang palsu dan mana yang asli. Sebab apabila ada surat yang dipalsukan, maka pasti ada surat yang asli," jelasnya.
Dari sejumlah bantahan yang dipaparkan, Prof Antara memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.
"Saya sangat memohon agar eksepsi saya ini dikabulkan dan semoga Tuhan Yang Maha Esa menuntun arah majelis hakim untuk menghentikan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dituduhkan kepada saya," pintanya.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Prof Antara.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku tim penasihat hukum Prof Antara menyatakan, dari eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum, yang menjadi pertanyaan besar mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
"Jadi eksepsinya yang paling pokok adalah, ada uang masuk Rp 274 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Uangnya masuk, diterima oleh negara, tapi kok disebutkan kerugian. Tidak diuraikan kalau kerugian itu yang menikmati siapa. Tidak ada kata-kata dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut," jelasnya ditemui seusai sidang.
"Sepertinya kata kerugian negara dicantumkan secara formalitas. Kata jaksa, semua uang itu terkumpul di rekening bank. Tidak ada bukti apapun diuraikan, uang ini diambil mengalir ke sini, mengalir ke sini. Jadi ini bukan perkara tindak pidana korupsi," tegas Hotman Paris Hutapea.
Terpisah, JPU Agus Eko Purnomo menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Prof Antara secara pribadi dan tim penasihat hukumnya telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP.
Juga terkait kerugian negara, kata Agus Eko Purnomo sudah pernah ajukan dalam praperadilan.
"Kami pada pokoknya memasukkan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan, karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah," tegasnya.
"Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya," kata Agus Eko Purnomo. (can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.