Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan

Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan

Honey/Tribun Bali
Pelaku - Tragisnya, Astuti yang diduga merupakan korban pembunuhan, ternyata dibenarkan dan diungkap langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Minggu, 25 Juni 2023. 

16 luka tebas tersebut, terdapat pada bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.

Ketika disinggung mengenai keadaan korban yang ditemukan hampir setengah telanjang tersebut, Bambang mengaku masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut ya, kami masih mencari saksi yang melihat terakhir keadaan korban sebelum kejadian, mohon waktu,” jawabnya.

Kini pelaku pun harus mendekam di penjara, dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

Sidang Perdana

Kini pelaku telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatannya, Marianus Garu terancam pidana penjara seumur hidup.

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang, kami sebagai penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.

"Sidang akan dilanjutkan besok, agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira dalam surat dakwaannya memasang dakwaan subsidairitas kepada terdakwa Marianus Garu.

Dakwaan Primair, di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. Dakwaan subsidair, pasal 354 ayat (2) KUHP. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved