Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan
Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan
TRIBUN-BALI.COM -
Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan
Kasus pembunuhan seorang wanita di Pantai Double Six, Legian Bali kembali menjadi sorotan.
Kasus tersebut telah memasuki persidangan di PN Denpasar dengan terdakwa MG (28) yang akrab dipanggil Bryan.
Sementara korban dalam kasus pembunuhan pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu itu bernama Astuti asal NTB.
Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara
Jasad Astuti ditemukan di Pantai Double Six, dengan kondisi penuh luka.
Awal pula peristiwa mematikan tersebut terjadi, diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
Korban dan pelaku merupakan teman satu kos dengan kamar yang berbeda.
“Korban dan pelaku baru kenal seminggu, mereka hanya teman biasa. Satu tempat kos dengan kamar yang berbeda,” ungkap Kapolresta Denpasar, Minggu 25 Juni 2023.
Keduanya dijelaskan, kemudian nongkrong di sebuah kios dekat dengan TKP, sambil minum minuman beralkohol jenis Amer dan bir.
Baca juga: Nyawa Dwi Meilan Melayang, Petaka Terjadi Saat Agung Belokan Mobil ke Rumah Dinas
Seolah terlena dengan suasana, keduanya pun mabuk, dan korban juga hingga menghina pelaku.
Pelaku diberi beberapa kata umpatan hingga disebut homo.
Emosi dicampur tengah dalam keadaan mabuk, pelaku pun mengambil sebuah golok di kios tersebut.
Lalu menebas korban berulang kali dengan brutal, tak hanya itu pelaku juga mengambil pecahan botol kaca dan menganiaya korban dengan membabi buta.
Setelah beberapa saat, pelaku pun sadar Astuti terluka dan mencoba membasuh luka korban dengan air pantai.
“Korban diajak ke tepi pantai untuk dibersihkan lukanya, darahnya.
Namun korban sudah dalam keadaan lemas, karena kehabisan darah, lalu meninggal dunia,” paparnya.
Pelaku pun saat itu kabur dan meninggalkan jasad Astuti di pinggir pantai.
Selanjutnya keesokan paginya, jasad Astuti ditemukan oleh warga setempat dan melapor ke petugas Balawisata.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bersama gabungan team unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar, mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan.
Petugas pun mendapati ciri ciri dari pelaku, dengan ciri ciri seorang laki laki umur sekitar 25-30 tersebut.
Kemudian didapatkan pula keterangan saksi, bahwa sebelum kejadian korban sempat bertengkar dengan seseorang laki-laki dengan panggilan Bryan pada malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia di tepi pantai.
Berdasarkan petunjuk tersebut, team kemudian mencari keberadaan Bryan dan dapat diamankan pada pukul 13.00 WITA, di kios kurang lebih 200 meter dari TKP.
Ia diciduk polisi saat sedang tidur di dalam kios dengan temannya.
Ia langsung dibekuk ke Polsek Kuta untuk dinterogasi lebih lanjut.
Ia mengakui perbuatanya, yang mana petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju hingga sendal yang berisi bercak darah.
Belakangan diketahui, pelaku ternyata memiliki rasa suka pada Astuti.
“Pelaku mengaku suka dengan korban, namun belum memiliki kesempatan mengungkapkanya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangannya, jasad Astuti masih belum diautopsi lebih dalam.
“Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga. Namun dari autopsi luar terdapat 16 luka di sekujur tubuh korban,” pungkasnya.
16 luka tebas tersebut, terdapat pada bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.
Ketika disinggung mengenai keadaan korban yang ditemukan hampir setengah telanjang tersebut, Bambang mengaku masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut ya, kami masih mencari saksi yang melihat terakhir keadaan korban sebelum kejadian, mohon waktu,” jawabnya.
Kini pelaku pun harus mendekam di penjara, dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Sidang Perdana
Kini pelaku telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas perbuatannya, Marianus Garu terancam pidana penjara seumur hidup.
"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang, kami sebagai penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.
"Sidang akan dilanjutkan besok, agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira dalam surat dakwaannya memasang dakwaan subsidairitas kepada terdakwa Marianus Garu.
Dakwaan Primair, di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. Dakwaan subsidair, pasal 354 ayat (2) KUHP.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita.
Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.
Kemudian korban datang membawa bir dan arak.
Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut.
Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut.
Sedangkan korban pergi.
Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian.
Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.
Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.
Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali di bar itu diikuti korban.
Mereka melanjutkan minum, namun cekcok kembali terjadi antara terdakwa dan korban.
Korban lalu pergi meninggalkan bar. Sedangkan saksi dan terdakwa pergi ke bar lainnnya untuk istirahat.
Singkat cerita, terdakwa masih berada di luar bar tiba-tiba korban datang berteriak lantaran cintanya ditolak oleh terdakwa.
Korban lalu melontarkan kalimat, terdakwa adalah gay dan bencong.
Diduga dalam pengaruh alkohol, korban hendak menjambak, namun terdakwa bisa menghindar.
Merasa diserang, terdakwa mencari-cari benda untuk menyerang korban.
Terdakwa pun menemukan sebilah pisau golok di bawah tumpukan kelapa di bar tersebut.
Lalu terdakwa membabi buta menebas korban dan korban terus melakukan perlawanan.
Dengan kondisi berdarah karena tebasan, korban pergi menuju bibir pantai.
Sedangkan terdakwa membuang pisau golok itu ke selah-selah gerobak. Lalu terdakwa mendekati korban membujuknya berobat ke puskesmas, namun korban tidak merespon.
Berselang beberapa saat korban terjatuh, dan terdakwa melihat korban masih ada nafas dan ada gerakan tangan sedikit.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan kembali ke bar untuk istirahat.
Pula dalam dakwaan diungkap, berdasarkan Visum Et Repertum disimpulkan, pada diri korban ditemukan sejumlah luka terbuka.
Sebab kematian korban adalah luka bacok di kepala, mengakibatkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan memar otak.(*)
Kasus Penembakan WNA di Badung, Kejati Bali Sebut Jadi Sorotan Dunia dan Minta Percepat Proses Hukum |
![]() |
---|
Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan Bali, MBW dan DAR Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Penembakan Di Munggu Bali, SG Dalam Pemulihan Dan Akan Diperiksa, Polres Badung Lakukan Patroli |
![]() |
---|
Terobos Vila di Munggu Bali, 2 WNA Jadi Korban Penembakan OTK, Pelaku Diduga Lebih dari Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.