Kasus SPI Unud

Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali

Kejaksaan Tinggi Bali angkat bicara terkait beredarnya opini yang terjadi di luar persidangan, khususnya di media sosial soal penanganan kasus SPI

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra (kanan) didampingi tim JPU Dino Kriesmiardi saat memberikan keterangan kepada awak media. 


Ditanya, jika pungutan tidak sah, apa keuntungan yang dinikmati pada terdakwa.

"Tindak pidana korupsi itu tidak selalu berapa banyak seseorang itu mendapatkan keuntungan. Kita lihat pasal yang disangkakan," jawab Eka Sabana. 


"Ada beberapa fasilitas dan keuntungan itu dinikmati oleh para terdakwa sendiri dan beberapa pejabat Unud. Dari fakta yang kami dapatkan kemarin, di antaranya uang SPI itu seharusnya dipergunakan untuk pembangunan."

"Tapi uang tersebut diendapkan. Dari situ mendapatkan keuntungan dari CSR nya para bank, beberapa mobil dipergunakan untuk para pejabat Unud," sambung jaksa Dino Kriesmiardi.


Lebih lanjut Eka Sabana mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan opini di dalam persidangan.

Tidak memberikan opini di luar. 


"Ini membuat bias di masyarakat, sehingga pemahaman tentang kasus ini juga nanti bisa menjadi tidak tepat. Marilah kita sama-sama menghormati proses hukum di persidangan," tutupnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Dugaan Korupsi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved