Pilpres 2024
Ribut-ribut Soal Baliho Parpol Saat Kunjungan Jokowi, Polda Bali Minta Warga Tak Terprovokasi
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi menjelang pesta demokrasi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Mengenai adanya pemasangan dan penertiban berupa Baliho, spanduk, reklame dan lainnya belum ada ranah dari Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan untuk menertibkan APS (alat peraga sosialisasi) tersebut.
“Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 Nopember 2023. Jadi belum ranah Bawaslu,” papar Gede Putra Wiratma.
Dijelaskannya, pada tanggal 3 November 2023 setelah KPU menetapkan calon tetap, selanjutnya KPU memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga.
Pada tanggal 28 November 2023 dimulainya kampanye baru dapat disebut APK (alat peraga kampanye).
Baca juga: Jokowi ke Batubulan, Baliho Ganjar dan Caleg Diberangus, Alat Peraga Kampanye di Sukawati Diturunkan
“Jadi mulai dari tanggal 28 Nopember 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban,” urainya.
“Pada saat ini dari kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut,” jabarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasubdit Politik dan Pemerintahan Ditintelkam Polda Bali, AKBP I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si bahwa pemasangan dan penertiban spanduk pada saat ini belum disebut APK (alat peraga kampanye), karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
“Pada saat masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 baru pemasangan baliho, spanduk, reklame dan lain-lain bisa disebut sebagai APK yang penertibannya dilakukan oleh Bawaslu,” ujar AKBP Sumara.
“Pemasangan spanduk, iklan, reklame, atribut partai dan lainnya pada saat ini, penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini, yaitu Satpol PP. Kehadiran TNI dan Polri pada saat adanya penertiban terhadap spanduk, iklan, reklame, atribut partai oleh Sat Pol PP adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan sekitar lokasi penertiban,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.