Berita Bali

Nelayan Protes, Ekomarin Minta Akses ke Laut Tak Ditutup, PT BTID Tegaskan Tak Usik Kegiatan Nelayan

Marthin menegaskan, segala pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir harus mengacu pada rencana tata ruang

Istimewa
Aksi protes dari masyarakat nelayan Desa Serangan - Nelayan Protes, Ekomarin Minta Akses ke Laut Tak Ditutup, PT BTID Tegaskan Tak Usik Kegiatan Nelayan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat dan nelayan Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan memprotes pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Mereka menolak rencana tersebut oleh PT BTID karena khawatir wilayah tersebut menjadi eksklusif dan tidak bisa dimanfaatkan nelayan setempat.

Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), Marthin Hadiwinata menuturkan, nelayan bisa tidak dapat mencari hasil laut di sebuah kawasan yang sudah mengantongi PKKPRL.

Marthin menegaskan, segala pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir harus mengacu pada rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca juga: Bahas Soal Akses, Aparatur Desa Serangan Bertemu PT. BTID, Peternak Curhat Sulit Cari Rumput

“Bisa seperti itu (eksklusivitas ruang laut,-Red). Masyarakat nelayan bisa saja nanti tidak bisa melintas atau menangkap ikan karena dibikin kawasan konservasi, kawasan wisata, dan lain-lain,” ujar Marthin kepada awak media, pada Sabtu 4 November 2023.

Dalam RZWP3K tersebut, dikatakan Marthin, pemilik modal harus memastikan adanya ruang penghidupan dan akses untuk nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil.

Ruang penghidupan yang dimaksud itu secara jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Pada Pasal 25 ayat (5), disebutkan bahwa ruang penghidupan meliputi; wilayah atau zona menangkap ikan atau membudidayakan ikan; tempat melabuhkan kapal perikanan, dan; tempat tinggal nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil.

Oleh karena itu, Marthin menegaskan, kesesuaian tata ruang penghidupan tersebut harus memperhatikan akses untuk nelayan kecil menangkap ikan.

Sehingga, lanjutnya, nelayan dapat memperoleh hasil laut tanpa dibatasi secara teritorial.

“Apakah di situ ruang untuk wilayah tangkap ikan, yang berarti kan tidak bisa serta merta mereka tutup aksesnya. Jadi nelayan kecil ini di dalam UU Perikanan ada kebijakan untuk memberikan kebebasan menangkap ikan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Marthin.

Marthin menyampaikan, jika PKKPRL ini terbit nelayan bisa saja digugat secara perdata apabila melintas di kawasan milik PT BTID di Serangan.

Ia menyebut nelayan bisa saja digugat meskipun mencari ikan di kawasan yang sejatinya merupakan wilayah tangkap mereka.

“Kalau melihatnya pemerintah ini kan punya kewenangan untuk melakukan upaya gugatan perdata. Jadi bukan tidak mungkin kalau misalkan upaya terkait dengan wilayah tangkap ikan dilakukan gugatan,” tuturnya.

Marthin juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh lebih dari 200 perwakilan warga dan nelayan Desa Adat Serangan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved