Berita Bali
Nelayan Protes, Ekomarin Minta Akses ke Laut Tak Ditutup, PT BTID Tegaskan Tak Usik Kegiatan Nelayan
Marthin menegaskan, segala pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir harus mengacu pada rencana tata ruang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
BPSPL mendasarkan KKPRL pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang pada pasal 47 menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.
Menurutnya, izin berusaha dalam hal ini KKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di laut, namun tidak berlaku bagi dan tidak mempengaruhi akses nelayan tradisional dalam berkegiatan ekonomi di wilayah yang sama.
Dengan adanya banyak kegiatan budidaya komersial di ruang laut, maka diperlukan penataan KKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga nantinya tidak ada tumpang tindih dan semua kegiatan dapat berjalan beriringan dan saling menguntungkan.
Pihak BPSPL juga telah melakukan setidaknya dua kali sosialisasi mengenai KKPRL dan topik lain terkait kelautan dan perikanan di Desa Serangan, dan juga menerima audiensi tersendiri dari para pimpinan dan perwakilan nelayan Desa Serangan.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.