Pemilu 2024

Parpol di Denpasar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari, Turunkan Baliho dan Bendera atau Diberangus Satpol

I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Suasana pertemuan antara Pemkot Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kiri) dengan Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana (kanan) beserta pemangku kepentingan lainnya terkait batas waktu penurunan APS. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Denpasar bertemu dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (6/11/2023).

Pertemuan yang juga dihadiri KPU Denpasar itu membahas soal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasca pengumuman DCT pada 4 November 2023 lalu.


Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.

Baca juga: PDIP Pertanyakan Sikap Netralitas Jokowi Jelang Pilpres 2024, Singgung Penurunan Baliho di Bali

Tenggat waktu itu, kata Hardy, ditujukan agar partai politik dapat menurunkan APS yang melanggar secara mandiri.


Usai masa tenggat waktu habis, pembersihan APS disebut akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Denpasar.


“Parpol dulu. Setelah ada waktu tenggang tiga hari, nanti hari keempat baru diturunkan oleh Satpol PP bersama dengan pimpinan parpol. Itu rencana kami maupun Bapak Wali Kota (Denpasar),” ungkap Hardy kepada Tribun Bali.

Baca juga: Baliho Parpol Hasil Penertiban Menumpuk, Satpol PP Jembrana Perpanjang Waktu Pengambilan


Sejatinya, penertiban APS ini juga telah diatensi oleh Bawaslu Bali. Melalui Hardy, Bawaslu Bali meminta agar adanya pembersihan APS pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembersihan APS, Senin (6/11/2023).


Sementara Denpasar, masih menunggu pertemuan dengan partai politik dan diskusi internal. Hardy mengatakan, Pemkot Denpasar akan bertemu dengan pimpinan partai politik di tingkat Kota Denpasar. Sedangkan Bawaslu Denpasar, disebut akan berdiskusi dengan KPU Denpasar, Kesbangpol, dan Satpol PP Denpasar.

Baca juga: Viral Baliho Partai Dipasang Tak Pada Tempatnya di Denpasar, Asih: Kalau Sudah Mengganggu Ya Dicabut


“Setelah tanggal 9 (November 2023), kita akan dipertemukan lagi untuk melakukan penyamaan persepsi. Sebelum Pemerintah Kota (Denpasar) juga akan melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik untuk membuat kesepakatan Pemilu damai,” tuturnya.


Disinggung soal waktu penertiban APS di Kota Denpasar yang cenderung memakan waktu, Hardy menilai hal ini demi menghindari gesekan di lapangan.

Sebab, Denpasar disebut sebagai wajah Provinsi Bali yang ketika terjadi gesekan, akan berdampak ke kabupaten lainnya.


“Segera kita lakukan. Tapi alangkah baiknya kita duduk bersama supaya tidak ada ke depan gesekan di lapangan. Di Badung sudah jalan. Kita kan melihat di Kota Denpasar ini wajahnya Bali. Kita harus bisa memikirkan dampaknya. Bapak (Wali kota) juga ingin Pemilu di Kota Denpasar itu damai dan tidak tebang pilih,” jelasnya.


Satpol PP Kabupaten Badung mulai menurunkan APS dan Alat Pengenal Diri (APD), Senin (6/11). Penurunan dilakukan dengan menyasar tiga wilayah yakni Kelurahan Sempidi, Lukluk dan Desa Dalung.

Dari pantauan Tribun Bali di lokasi, pembongkaran baliho dengan jenis APS atau APD itu pun dibuka Satpol PP Badung dari Jalan Raya Sempidi. Satu per satu bendera partai yang dipasang pada pohon perindang langsung dibuka dan diturunkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved