Pemilu 2024
Parpol di Denpasar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari, Turunkan Baliho dan Bendera atau Diberangus Satpol
I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Suasana pertemuan antara Pemkot Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kiri) dengan Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana (kanan) beserta pemangku kepentingan lainnya terkait batas waktu penurunan APS.
“Akan kita tertibkan secara mandiri. Tapi kalau ada yang kelewat, mau tidak mau, kita sangat menghormati apabila nanti Satpol PP atau aparat terkait, ikut menertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.
Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg. Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri. (*)
Tags
Parpol
baliho
Satpol PP Kota Denpasar
Pemilu 2024
KPU Denpasar
Walikota Denpasar
Bawaslu Denpasar
Bawaslu Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.