Pemilu 2024
Parpol di Denpasar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari, Turunkan Baliho dan Bendera atau Diberangus Satpol
I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak semua partai politik paham terkait ketentuan-ketentuan dari Bawaslu, Satpol PP Bali mengajak seluruh masyarakat konstituen serta tim sukses, agar menghindari gesekan di lapangan. Dan kepada Bawaslu jika telah menyampaikan teguran kepada partai atau bacaleg, untuk menembuskan juga ke Satpol PP sehingga sama-sama memantau, dan akan diteruskan ke Satpol PP Kabupaten/Kota.
Kedepannya Satpol PP akan mengikuti tahapan terkait pencabutan baliho serta atribut partai dimana saja yang atribut tersebut boleh dan tidak boleh untuk dipasang. Serta dimana momen masa kampanye dan di masa tenang.
“Kita ikuti aturan itu, kalau ada yang melawan, biar Bawaslu yang menegur, atau memberikan sanksi. Itu bukan tugas kita untuk menegur,” bebernya.
PDIP, Golkar, PKS Bali Setuju
DAFTAR Calon Tetap (DCT) diumumkan secara serentak oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (4/11). Kendati baru diumumkan, banyak caleg yang telah jauh-jauh hari memasang alat peraga.
Celakanya, alat peraga yang terpasang itu justru menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal ini kemudian menjadi atensi Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali. Sebab, APK dilarang terpasang sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, Bawaslu Bali sejatinya meminta agar adanya pembersihan APS pasca pengumuman DCT, 4 November 2023.
“Target tidak ada (pembersihan APS di Denpasar). Tapi dari Bawaslu Bali menginginkan setelah tanggal 4 (November) sudah melakukan pembersihan,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Senin (6/11/2023).
Menanggapi pembersihan APS yang dinilai melanggar ini, sejumlah partai politik angkat bicara. Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, Golkar Bali siap dengan adanya penertiban APS ini. “Golkar siap,” ungkap Korry kepada Tribun Bali, Senin (6/11).
Namun, pihaknya meminta agar penertiban itu dilakukan serentak. Selain itu, Korry juga meminta agar penertiban dilakukan kepada APK dari semua peserta Pemilu. Artinya, Golkar Bali berharap tidak adanya tebang pilih dalam penertiban APS yang dinilai melanggar ini.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya setuju dengan adanya penertiban baliho. Namun, penertiban baliho itu dikatakan harus adil, tanpa adanya pilih kasih antar partai politik.
“Kita setuju saja. Kalau perlu semuanya dicabut,” ujarnya seusai mendampingi Capres Ganjar Pranowo di Prama Beach Hotel, Rabu (1/11/2023).
Hal ini dilakukan guna menjaga estetika tata ruang Kabupaten/Kota se-Bali. Namun, lagi-lagi Koster meminta agar adanya keadilan dalam penertiban ini. “Pemilu tanpa atribut, tanpa baliho, tapi semuanya sama. Supaya rapi dan bersih,” kata Koster.
Ketua DPW PKS Bali, Hilmun Nabi mengatakan, pihaknya sepakat dan sependapat dengan imbauan Bawaslu terkait penertiban APS yang melanggar atau APK yang terpasang sebelum jadwal kampanye dimulai.
Hilmun menuturkan, akan menertibkan APS pihaknya secara mandiri, sebagaimana rencana Bawaslu dan Pemkot Denpasar. Dirinya juga tak keberatan bila dalam pembersihan nanti, ada APS yang terlewat sehingga harus diturunkan oleh Satpol PP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.