Pemilu 2024

Parpol di Denpasar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari, Turunkan Baliho dan Bendera atau Diberangus Satpol

I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Suasana pertemuan antara Pemkot Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kiri) dengan Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana (kanan) beserta pemangku kepentingan lainnya terkait batas waktu penurunan APS. 


Selain itu beberapa baliho calon legislatif (Caleg) juga dibongkar yang diikat di tiang listrik, termasuk yang ditancapkan di persimpangan-persimpangan jalan.

Kondisi arus lalu lintas pun terlihat sedikit tersendat, mengingat Satpol PP Badung membongkar bersama instansi terkait, seperti Bawaslu, KPU, DLHK Badung, Kesbangpolimas serta dari unsur TNI dan Polri.


Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang ditemui di sela-sela penurunan APS atau APD itu mengakui penurunan yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama pimpinan partai dan Bawaslu. Bahkan Satpol PP Badung juga sudah menyurati pimpinan partai akan masalah tersebut.


“Kami sudah menyurati pengurus dan pimpinan partai politik. Bahkan sudah dijelaskan setelah penetapan DCT sesuai ketentuan akan dilakukan penertiban APD atau APS, mengingat jadwal kampanye sudah ditetapkan,” ujar Suryanegara.


Pihaknya mengaku, pada hari pertama itu ada ratusan atribut yang berbau politik diturunkan, termasuk 15 baliho.

Dia menjelaskan, pada hari pertama penurunan dilakukan di Lukluk, Sempidi dan Dalung. Namun esoknya akan dilanjutkan di masing-masing kecamatan dengan didampingi Panwascam.

“Jadi dalam hal ini kita membantu Bawaslu dan KPU dalam rangka bersama-sama menjaga Pemilu, agar berlangsung adil,” jelasnya.
Diakui beberapa atribut yang berbau politik seperti bendera dan spanduk atau baliho yang dibuka akan dibawa ke kantor. Nantinya pemilik atau pengurus partai diperkenankan untuk mengambil. “Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. Namun identitasnya kami catat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi,” ucapnya.


Di Bangli, baliho Bacaleg di Kecamatan Kintamani diturunkan oleh Satpol PP setempat, Senin (6/11/2023). Penurunan baliho tersebut karena kedaluwarsa.

Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan, penurunan baliho tersebut mengacu pada Pasal 11 huruf G, Perda No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Suryadarma yang didampingi Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Bangli, I Dewa Nyoman Adnyana Putra mengatakan, ada 11 lembar baliho yang diturunkan petugas.


Sementara itu, APS, terutama baliho parpol maupun caleg yang sebelumnya dibredel petugas tampak masih menumpuk di depan Kantor Satpol PP Jembrana, Senin (6/11). Satpol PP memberi kelonggaran waktu bagi parpol hingga, Jumat (10/11).

Jika tak diambil, bakal ditindak tegas.


Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan, menurut data, APS yang diturunkan 734 buah, yakni spanduk, baliho, banner hingga pamflet. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada dan didominasi oleh Kecamatan Jembrana.

Dari jumlah tersebut, sebagian baliho parpol dan caleg sudah diambil oleh pemiliknya.


Terpisah, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, hingga kini masih ada baliho yang terpasang di sepanjang jalan di semua daerah.

“Yang khusus sekarang kan berbagi lokasi, siapa yang punya tanggung jawab apa, di mana, itu sedang kita koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi supaya Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan partai-partai dan bacaleg mungkin dan lain sebagainya,” ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved