Berita Tabanan
Menurun Drastis, Pengajuan Izin Usaha Pendirian KSP di Tabanan Baru Satu hingga November 2023
Putra menuturkan, bahwa tahun ini hanya satu gerakan koperasi yang mengajukan untuk pendirian KSP, yakni KSP Puri Maju Mandiri.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pendirian Koperasi Simpan Pinjam di Tabanan menurun drastis.
Itu nampak terlihat dari Januari hingga November 2023 ini, pengajuan izin usaha untuk pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan hanya baru satu saja. Dan itu sudah berproses di Notaris.
“Ya tahun ini baru satu saja,” ucap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, Selasa 7 November 2023.
Putra menuturkan, bahwa tahun ini hanya satu gerakan koperasi yang mengajukan untuk pendirian KSP, yakni KSP Puri Maju Mandiri.
Baca juga: Kasus ‘Jual Beli Kepala’ Wisman Tiongkok di Bali, Menpar Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku
Dibandingkan tahun sebelumnya, memang pengajuan yang sama mengalami penurunan tajam.
Alasan sedikitnya pengajuan ini, diperkirakan ialah adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Di mana pasca pencabutan moratorium pendirian KSP melalui Kemenkop UKM No 8 tahun 2023, mensyaratkan ketentuan modal awal untuk pendirian KSP yang baru paling sedikit sebesar Rp 500.000.000 untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
Jumlah itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya untuk pendirian KSP di level wilayah operasional kabupaten/kota yang hanya sebesar Rp 15 juta.
“Pada ketentuan modal awal saja yang paling mencolok mengalami perubahan. Sedangkan untuk jumlah keanggotaan masih sama atau tidak mengalami perubahan dari sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Putra, peningkatan persyaratan modal awal koperasi KSP ini, pemerintah berupaya menciptakan lembaga keuangan bukan bank yang memang benar-benar berkualitas ke depannya.
Sehingga tidak hanya berorientasi pada banyak-tidaknya jumlah koperasi yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan ketika aturan terbaru tersebut berpengaruh pada menurunnya pengajuan gerakan untuk mendirikan KSP.
“Yang terpenting, koperasi yang mengantongi badan hukum ini adalah koperasi yang berkualitas, aktif, dan bermanfaat untuk anggota sesuai dengan marwah koperasi. Buat apa ada banyak koperasi, tetapi banyak yang bermasalah,” tegasnya.
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, per 13 September 2023, mengantongi total jumlah koperasi mencapai 576.
Dari jumlah tersebut sebanyak 414 berstatus koperasi aktif, dan sebanyak 162 berstatus koperasi tidak aktif.
Dari jumlah koperasi tidak aktif tersebut, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja terus mengejar kejelasan status mereka melalui proses pengajuan pembubaran ke Kementerian Koperasi dan monev.
Hasilnya, sebanyak 89 koperasi sudah terbit SK Pembubaran, sedangkan sebanyak 73 koperasi di monev. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.