Seputar Bali

Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Jerat Driver Ojol yang Pukul Penumpangnya di Dalung Badung

penumpang ojol mengeluhkan hingga melaporkan kelakuan driver ojol yang melakukan aksi kekerasan di wilayah Dalung, Kuta Utara

Istimewa
Pelaku Ojek Online saat diamankan dan diperiksa jajaran satreskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 7 November 2023 - Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Jerat Driver Ojol yang Pukul Penumpangnya di Dalung Badung 

Kendati demikian pelaku saat ini sudah diamankan.

Bahkan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Jadi saat diintrogasi alasan pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tersinggung, karena korban ditanya beberapa kali tidak pernah menjawab," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penumpang ojol mengeluhkan hingga melaporkan kelakuan driver ojol yang melakukan aksi kekerasan di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Menariknya ojol itu marah ketika penumpang tidak nyaut atau merespon saat diajak berbicara.

Tidak hanya menghajar, driver ojol itu pun sempat mengancam akan membunuh penumpang ketika dirinya hendak kabur saat dihentikan.

Beruntung kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved