Seputar Bali
Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Jerat Driver Ojol yang Pukul Penumpangnya di Dalung Badung
penumpang ojol mengeluhkan hingga melaporkan kelakuan driver ojol yang melakukan aksi kekerasan di wilayah Dalung, Kuta Utara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kendati demikian pelaku saat ini sudah diamankan.
Bahkan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Jadi saat diintrogasi alasan pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tersinggung, karena korban ditanya beberapa kali tidak pernah menjawab," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penumpang ojol mengeluhkan hingga melaporkan kelakuan driver ojol yang melakukan aksi kekerasan di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Menariknya ojol itu marah ketika penumpang tidak nyaut atau merespon saat diajak berbicara.
Tidak hanya menghajar, driver ojol itu pun sempat mengancam akan membunuh penumpang ketika dirinya hendak kabur saat dihentikan.
Beruntung kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.