Buka Paksa Portal TNBB
Kasus Dugaan Penistaan Agama di Sumberklampok Saat Nyepi Berujung Damai
Prajuru Desa Adat Sumberklampok sepakat untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua oknum warga saat Nyepi secara kekeluargaan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Prajuru Desa Adat Sumberklampok sepakat untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua oknum warga saat Nyepi secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu telah disampaikan kepada Polres Buleleng hingga Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (10/11/2023).
Penyampaian permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dilakukan oleh Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana bersama Pendamping Warga Sumberklampok Agus Samijaya, Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Mulyadi Putra, dua terduga pelaku Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad (57), serta beberapa warga.
Baca juga: 2 Warga Desa Sumberklampok Buleleng Dilaporkan ke Polda Bali, Dugaan Penistaan Agama
Mereka mendatangi Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kepada Tribun Bali, Jro Putu Artana mengatakan permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan merupakan hasil kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Selain sepakat berdamai, dalam paruman itu juga diputuskan untuk melakukan pencabutan laporan di kepolisian.
Baca juga: Puri Buleleng Atensi Kasus Sumberklampok, Satreskrim Polres Tidak Jadi Gelar Perkara Portal TNBB
Artana menyebut keputusan ini diambil lantaran pihaknya ingin menjaga toleransi antar umat beragama di Desa Sumberklampok.
Agar kasus ini tidak kembali terjadi, ke depan pihaknya akan segera membuat perarem Nyepi yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan umat yang ada di desa tersebut.
Baca juga: Terima SHM, Warga Sumberklampok Buleleng Diharapkan Kembangkan Lahan untuk Tingkatkan Taraf Hidup
"Perwakilan umat Hindu dan Muslim di desa kami sudah sepakat berdamai. Kami akan atur Penyepian lewat perarem dan disosialisasikan kepada seluruh umat, karena akan diberlakukan untuk semua orang. Di perarem itu nanti akan diatur sanksinya apa bagi yang melanggar," jelasnya.
Sementara Perwakilan Warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya tidak menampik proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama ini sejatinya sudah berjalan cukup lama di kepolisian.
Baca juga: Polisi Didesak Bekerja Profesional Usut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Desa Sumberklampok
Namun belakangan muncul kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, hal ini ditandai dengan adanya surat kesepakatan antara terlapor dan pelapor.
Kendati kesepakatan itu muncul belakangan, namun Agus berharap lembaga hukum bisa memenuhi keinginan masyarakat Desa Sumberklampok.
Terlebih situasi di Desa Sumberklampok saat ini diklaim sangat kondusif.
Ia pun berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran oleh seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati hari raya umat beragama.
Keputusan ini juga akan disampaikan pihaknya kepada Kapolda, Gubernur, Kejati Bali serta beberapa pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.