Berita Buleleng

Made Supartini Jadi Korban Anak Tiri, Polres Buleleng Ungkap Modus Operandi Pelaku

Made Supartini Jadi Korban Anak Tiri, Polres Buleleng Ungkap Modus Operandi Pelaku

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Petugas memadamkan api yang membakar ruko milik Made Supartini yang terletak di Lingkungan Bakung, Keluarahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (11/11). Belakangan diketahui ruko tersebut sengaja dibakar oleh MA. 

Kesal Tak Dipinjamkan Sertifikat Tanah, MA Bakar Ruko Ibu Tirinya


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aksi nekat dilakukan MA (31) pada ibu tirinya, Made Supartini (53), pelaku nekat membakar ruko di Lingkungan Bakung, Keluarahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Sabtu (11/11) lalu.

Kasus itu terungkap dari hasil penyelidikan Lab Forensik, ruko berlantai dua itu rupanya sengaja dibakar oleh anak tiri korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan tim Labfor menemukan adanya kandungan bahan bakar jenis pertalite pada puing-puing bangunan yang terbakar.

Dari hasil temuan itu polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ada di TKP. 

Baca juga: Nyawa Gusti Ngurah Adit dan Wanita Asal Bandung Melayang, Berboncengan Terakhir di Bali

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berinisial MA (31) terlihat sempat membeli pertalite sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi.

Atas keterangan saksi itu, MA pun kini diamankan di Polsek Sukasada pada Senin (13/11) kemarin.

Kepada polisi MA mengakui perbuatannya, telah membakar ruko milik ibu tirinya Made Supartini.

AKP Diatmika menyebut, MA sengaja membakar ruko berukuran 3x20 meter itu lantaran kesal tidak dipinjamkan sertifikat tanah.

Baca juga: Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu

Ia kemudian menyiram berbagai sisi ruko tersebut dengan satu liter pertalite, lalu menyulutkan api menggunakan korek kayu.

"Masih diselidiki untuk apa sertifikat tanah itu. MA masih diperiksa di Polsek," jelasnya. 

Akibat perbuatannya itu MA terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP lantaran sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah ruko berlantai dua yang terletak di Lingkungan Bakung, Keluarahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng terbakar Sabtu (11/11) pagi.

Beruntung tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian ini pemilik ruko bernama Made Supartini (53) ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. 

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan korban sempat membuka toko itu sekitar pukul 04.00 wita.

Di toko tersebut, korban menjual barang kelontongan serta sembako.

Kemudian sekitar pukul 08.00 wita korban menutup tokonya, lalu pulang ke rumahnya yang terletak di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada. 

Apesnya sesampainya di rumah sekitar pukul 08.20 wita, korban mendapat kabar jika rukonya terbakar.

Korban pun bergegas kembali ke ruko tersebut dan mendapati api telah menyelimuti seluruh bangunan berukuran 3x20 meter tersebut.

Korban tak mampu menyelamatkan barang dagangannya.

Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian bergegas menghubungi petugas damkar. 

Mendapati laporan tersebut, sebanyak tiga unit mobil damkar dibantu kendaraan crane milik Dinas Perhubungan Buleleng pun dikerahkan, hingga akhirnya api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian.

Api kata Kompol Wirawan melebur seluruh barang dagangan, tiga buah kasur, dua unit kulkas, dua buah lemari serta surat-surat  BPKB  milik korban, hingga korban ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved