Seputar Bali

Warga Adat Kelecung Tak Rela Penggugat Lewati Akses Jalan yang Dibuka dengan Cara Ngayah

Gugatan yang dilayangkan oleh keluarga dari salah satu Puri di Tabanan masih berlangsung usai adanya pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Pembangunan tembok oleh warga desa adat Kelecung. Warga Adat Kelecung Tak Rela Penggugat Lewati Akses Jalan yang Dibuka dengan Cara Ngayah 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Gugatan yang dilayangkan oleh keluarga dari salah satu Puri di Tabanan masih berlangsung usai adanya pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa. 

Warga Desa adat kini melakukan perbaikan berupa penembokan, karena warga desa adat tidak rela jalan itu digunakan akses bagi penggugat.

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, bahwa dalam kasus sengketa yang dilakukan oleh penggugat terhadap desa adat Kelecung ini membuat warga berang. Kemudian, warga 

sempat turun sebanyak 400-an orang untuk menyaksikan pengecekan batas-batas tanah yang disengketakan oleh pihak luar desa Kelecung.

Baca juga: Legenda Sepak Bola asal Bali Mengenai Kiprah Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Alasan warga tak rela dan tidak memperbolehkan penggugat mengakses, sambungnya, sebab dalam tanah sengketa itu, sejatinya tidak ada akses jalan. 

Khususnya sebelum tahun 2006. Nah, pada tanah sengketa itu dibuat jalan oleh desa adat di pinggir pantai, pada 2006 ke atas. 

Dan pembuatan jalan itu salah satunya juga mengenai tanah warga. Ada tanah warga yang terpotong di sebelahnya Setra. 

Sertifikat masih satu dengan Setra. Akan tetapu masih belum dicek kembali ke pihak BPN.

“Pada intinya warga tidak mau penggugat melewati akses jalan yang sudah dibangun warga desa adat. Penggugat sebaiknya dengan jalan lain,” ucapnya, Kamis 16 November 2023.

Baca juga: Desa Bhuana Giri Masuk Daerah Rawan Bencana, Basarnas Bali Berikan Edukasi Tentang SAR

Jalan di pinggiran pantai itu, lanjut dia, bahwa dibangun dengan cara gotong royong atau ngayah (dalam bahasa bali). 

Mulai dari pembukaan jalan, karena dahulu tersapat pohon perdu yang dirabas oleh warga adat. 

Kemudian, pada 2006 lalu mulai dari pengerasan hingga betonisasi hingga bagus seperti saat ini, adalah jerih payah warga adat.

“Karena jalan itu milik warga Deda adat Kelecung. Jalan itu kemudian, menjadi jalan desa adat sampai sekarang,” jelasnya.

Nah, pada saat pembangunan tembok Setra itu pihaknya memang melakukan penimbunan material di jalan yang dibangun warga.

Lantas hal itu, kemudian menarik perhatian polisi. Dan datang melihat secara terus menerus ke gotong royong yang dilakukan warrga tersebut.

Baca juga: Sinergi dengan Baitul Mal Aceh, BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved