Seputar Bali
Warga Adat Kelecung Tak Rela Penggugat Lewati Akses Jalan yang Dibuka dengan Cara Ngayah
Gugatan yang dilayangkan oleh keluarga dari salah satu Puri di Tabanan masih berlangsung usai adanya pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
“Tiga hari berturut-turut, kami diundang untuk membahas bahkan dengan surat dari Kapolsek Selemadeg Timur,”
“Padahal warga sejak adanya upaya PS (pemeriksaan setempat), yang dilakukan PN, warga menolak penggugat menggunakan akses jalan itu,” tegasnya.
Menurut dia, bahwa penggugat bisa menggunakan jalan lain. Tidak lagi lewat ke jalan itu dan mempunyai jalan sendiri.
Singkatnya, si penggugat mempunyai jalan sendiri bernama Munduk Taman. Itu akses lain, yang berada di tengah sawah.
“Mewakili warga, memang tidak suka jalan itu dilewati oleh penggugat. Dan pembuatan tembok itu, adalah rencana yang dilakukan melalui mekanisme paruman adat,” bebernya.
Sebelumnya, sidang perdata sudah digelar sejak September 2023 lalu.
Gugatan ini terkait dengan pokok perkara, yakni klaim tanah oleh penggugat terkait tanah bersertifikat yang sudah diatas namakan pada 2017, seluas 27,8 are.
Menurut Ngurah Alit, yang digugat ada empat dan satu turut tergugat. Tergugatnya diantara lain, Pura Dalem, Bendesa, BPN, Mantan Bendesa dan turut tergugat adalah Perbekel.
Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma mengatakan, bahwa pihaknya hanya berharap
aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan. Pengadilan nantinya memutuskan tanah yang kini menjadi sengketa dinyatakan sebagai milik Desa Adat Kelecung.
Pihaknya meyakini bahwa itu memang benar tanah desa adat Kelecung.
“Tanah itu adalah betul-betul milik desa adat Kelecung. Apa jadinya desa adat bila memang lahan due (milik) pura digugat oleh perorangan?,”
“Sementara pemerintah sedang getol-getolnya mempertahankan keberadaan desa adat itu sendiri," bebernya.
Untuk diketahui, bahwa lahan yang disengketakan oleh anggota keluarga dari pihak puri tersebut yakni 27,8 are.
Pihak penggugat dan pihak desa adat selaku tergugat sama-sama hadir dalam proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada akhirnya, lahan 27,8 are yang disertifikatkan pihak tergugat atas nama Pura Dalem Kelecung. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.