Kasus SPI Unud

Hotman Paris: Kenapa Rektor Unud Dipenjara? Tim Hotman 911 Bali Sebut Pungutan SPI Sah

Tim kuasa hukum Prof Antara pada kasus dugaan korupsi dana SPI Unud menyatakan ada lebih dari 40 universitas negeri di Indonesia yang juga memungut

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Hotman Paris didampingi Erwin Siregar memaparkan sumbangan SPI juga dilakukan oleh lebih dari 40 Universitas Negeri di Indonesia lainnya dan itu sah 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim kuasa hukum Prof Antara pada kasus dugaan korupsi dana SPI Unud menyatakan ada lebih dari 40 universitas negeri di Indonesia yang juga memungut uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).


"Hotman 911 di Bali sudah mengumpulkan bukti- bukti lebih dari 40 universitas negeri di Indonesia yang memungut uang sumbangan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi). SPI ini untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri," ujar Hotman Paris Hutapea, Senin (20/11/2023) di Kopi Johny Sunset Road Kuta.

Baca juga: Eksepsi Mantan Rektor Unud Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Berlanjut ke Pembuktian


Menurut pengacara ini, SPI adalah praktek lama dilakukan dan sah serta diakui oleh pemerintah, BPK, DPR RI bahkan Menteri Pendidikan.

SPI ini dilakukan oleh ITB, UI, UNY, Undip, Unair, ITS Surabaya dan lainnya.

"Pertanyaannya adalah kenapa rektor Universitas Udayana yang melakukan hal sama (memungut SPI) tapi harus dipenjara, diborgol, memakai baju orange dan dipermalukan."

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Saksi Indra Kecapa Akui Ada Konflik di Internal Unud

"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi padahal uang tersebut 100 persen masuk kas Universitas Udayana," ungkap Hotman Paris.


Selain itu, yang lucu dan menggelikan bagi Hotman Paris, di mana surat dakwaan jaksa menyatakan bahwa itu diakui adalah penerimaan negara.

Uang masuk ke negara, tapi disebutkan itu kerugian negara.

"Bagaimana bisa penerimaan negara tapi dianggap kerugian negara.

Baca juga: Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN, Prof Wiagustini Sebut Studi Banding Tidak Turun Langsung

Logikanya sama sekali tidak jalan. Tapi yang paling pokok semuanya ini adalah semua SK Rektor (40 universitas negeri) sudah dilakukan bertahun-tahun dan itu bukan merupakan tindak pidana," ungkap Hotman Paris.


Hotman Paris mengimbau Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bali agar kasus ini benar-benar diatensi karena sangat mengandung ketidakadilan, melanggar hak asasi manusia.

"Kenapa uang masuk ke negara disebut sebagai kerugian negara oleh jaksa? Kenapa rektor ditahan dan diborgol padahal ada lebih dari 40 rektor lain tidak disentuh?" tegas Hotman Paris.

 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum


Menurut Hotman Paris, ada sandiwara dan drama tidak masuk akal lembaga penegak hukum memenjarakan dan memborgol terhadap seorang guru besar.

"Benar-benar kalau Mahkamah Agung tidak memperhatikan, mengatensi kasus ini sudah kelewatan," ujar Hotman Paris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved