Kasus SPI Unud
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Saksi Indra Kecapa Akui Ada Konflik di Internal Unud
Ketidakcocokan atau konflik internal di Universitas Udayana (Unud) terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri diakui terjadi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketidakcocokan atau konflik internal di Universitas Udayana (Unud) terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri diakui terjadi.
Ini diungkapkan Drs. IGN Indra Kecapa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 10 November 2023.
Indra Kecapa diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Masuk Pokok Perkara, Tim JPU Tolak Eksepsi Prof Antara dan Tim Hukum
Sebagai Kepala Biro Akademik Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (kini pensiun), Indra Kecapa mengatakan, tidak pernah diajak berkomunikasi atau berkoordinasi mengenai draf SPI oleh ketua panitia penerimaan maba jalur mandiri.
Ketua panitia tahun 2018 dijabat oleh mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.
Baca juga: Ada Upaya Penggiringan Opini di Luar Persidangan Kasus SPI Unud, Ini Tanggapan Kejati Bali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa, Wayan Genip, dan Andreanto pun menggali keterangan saksi tersebut, seperti apa situasi yang terjadi di internal Unud.
"Tahun 2018 hubungan kami (saya) secara komunikasi dengan ketua panitia (Prof Antara) tidak baik. Saya sering dilewati oleh ketua panitia. Setahu saya, komunikasi mengenai SPI selalu ke Pak Yusnantara (terdakwa). Saya dilewati," ungkap Indra Kecapa.
Baca juga: Prof Antara Sebut Kasus SPI Direkayasa, Rektor Unud Non Aktif Ini Merasa Dirinya Hanya Korban!
Sebagai Kabiro Akademik, Indra Kecapa mengatakan tidak pernah menerima draf SPI. Namun di sisi lain, draf SPI telah ada di Biro Akademik.
"Siapa yang menyerahkan draf SPI ke biro yang saksi pimpin," tanya JPU I Nengah Astawa. "Saya tidak tahu," jawab Indra Kecapa.
"Sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang menyerahkan draf SPI ke staf kami (Yusnantara dan Budiartawan)," tambahnya.
Baca juga: Prof Antara Keberatan Didakwa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
JPU kembali mengejar mengenai draf SPI yang diterima oleh terdakwa Yusnantara dan Budiartawan.
"Apa yang bisa saksi jelaskan, kenapa Yusnantara sampai bisa menguasai draf SPI," tanya JPU Nengah Astawa.
Saksi Indra Kecapa pun mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," ucapnya.
Selain Indra Kecapa, tim JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yang diperiksa keterangan di persidangan.
Keduanya saksi yaitu Prof. Dr. dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked., SpPK (K), dan Ida Bagus Suanda Putra. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.